KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf

KPS 11

Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti (evidence based) untuk memberikan wewenang kepada tenaga medis untuk memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya.

Maksud dan tujuan

Pemberian kewenangan (privileging) adalah penentuan kompetensi klinis terkini tenaga medis dan pengambilan keputusan tentang pelayanan klinis yang diizinkan kepada tenaga medis. Pemberian kewenangan (privileging) ini merupakan penentuan paling penting yang harus dibuat rumah sakit untuk melindungi keselamatan pasien dan meningkatkan mutu pelayanan klinis. Pertimbangan untuk pemberian kewenangan klinis pada pengangkatan awal termasuk hal-hal berikut:

  • a)Keputusan tentang kewenangan klinis yang akan diberikan kepada seorang tenaga medis didasarkan terutama atas informasi dan dokumentasi yang diterima dari sumber luar rumah sakit. Evaluasi praktik profesional berkelanjutan (ongoing professional practice evaluation/OPPE) untuk anggota tenaga medis memberikan informasi penting untuk proses pemeliharaan keanggotaan tenaga medis dan terhadap proses pemberian kewenangan klinis.
  • b)Program pendidikan spesialis menentukan dan membuat daftar secara umum tentang kompetensinya di area diagnosis dan tindakan profesi dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengeluarkan standar kompetensi atau kewenangan klinis. Perhimpunan profesi lain membuat daftar secara detail jenis/tindak medis yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses pemberian kewenangan klinis;
  • c)Di dalam setiap area spesialisasi proses untuk merinci kewenangan ini seragam;
  • d)Seorang dokter dengan spesialisasi yang sama dimungkinkan memiliki kewenangan klinis berbeda yang disebabkan oleh perbedaan pendidikan dan pelatihan tambahan, pengalaman, atau hasil kinerja yang bersangkutan selama bekerja, serta kemampuan motoriknya;
  • e)Keputusan kewenangan klinis dirinci dan akan direkomendasikan kepada pimpinan rumah sakit di area spesialisasi terkait dengan mempertimbangkan proses lain, diantaranya:
  • (1)Pemilihan proses apa yang akan dimonitor menggunakan data oleh pimpinan unit pelayanan klinis;
  • (2)Penggunaan data tersebut dalam OPPE dari tenaga medis tersebut di unit pelayanan klinis; dan
  • (3)Penggunaan data yang dimonitor tersebut untuk proses penugasan ulang dan pembaharuan kewenangan klinis.
  • f)Penilaian kinerja tenaga medis berkelanjutan setiap tahun yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berisi jumlah pasien per penyakit/tindakan yang ditangani per tahun, rerata lama dirawat, serta angka kematiannya. Angka Infeksi Luka Operasi (ILO) dan kepatuhan terhadap Panduan Praktik Klinis (PPK) meliputi penggunaan obat, penunjang diagnostik, darah, produk darah, dan lainnya;
  • g)Hasil evaluasi praktik profesional berkelanjutan (OPPE) dan terfokus (FPPE);
  • h)Hasil pendidikan dan pelatihan tambahan dari pusat pendidikan, kolegium, perhimpunan profesi, dan rumah sakit yang kompeten mengeluarkan sertifikat;
  • i)Untuk kewenangan tambahan pada pelayanan risiko tinggi maka rumah sakit menentukan area pelayanan risiko tinggi seperti prosedur cathlab, penggantian sendi lutut dan panggul, pemberian obat kemoterapi, obat radioaktif, obat anestesi, dan lainnya. Prosedur dengan risiko tinggi tersebut maka tenaga medis dapat diberikan kewenangan klinis secara khusus.
  • j)Kewenangan klinis tidak dapat diberikan jika rumah sakit tidak mempunyai peralatan medis khusus atau staf khusus untuk mendukung pelaksanaan kewenangan klinis.

Catatan: jika anggota tenaga medis juga mempunyai tanggung jawab administrasi seperti ketua kelompok tenaga medis (KSM), administrator rumah sakit, atau posisi lain maka tanggung jawab peran ini diuraikan di uraian tugas atau job description.

Rumah sakit menetapkan sumber utama untuk memverifikasi peran administrasi ini.

Proses pemberian rincian kewenangan klinis:

  • a)Terstandar, objektif, berdasar atas bukti (evidence based).
  • b)Terdokumentasi di kebijakan rumah sakit.
  • c)Aktif dan berkelanjutan mengikuti perubahan kredensial tenaga medis.
  • d)Diikuti semua anggota tenaga medis.
  • e)Dapat dibuktikan bahwa prosedur yang digunakan efektif.

Surat Penugasan Klinis (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) tersedia dalam bentuk salinan cetak, salinan elektronik, atau cara lainnya sesuai lokasi/tempat tenaga medis memberikan pelayanan (misalnya, di kamar operasi, unit gawat darurat).

Tenaga medis juga diberikan salinan kewenangan klinisnya.

Pembaruan informasi dikomunikasikan jika kewenangan klinis anggota tenaga medis berubah.

Elemen penilaian (5)

  1. a.

    Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan dengan mempertimbangan poin a) - j) dalam maksud dan tujuan.

    R

    • Regulasi: Penetapan tentang kewenangan klinis serta pemberian kewenangan tambahan berdasarkan rekomendasi dari komite medis dalam bentuk RKK dengan mempertimbangkan a) - j) dalam maksud dan tujuan.
  2. b.

    Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasar atas rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik.

    D

    • Dokumen: 1. Bukti rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik. 2. Bukti RKK sesuai rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik.
  3. c.

    Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan ijazah/sertifikat.

    D

    • Dokumen: 1. Bukti proses pemberian kewenangan tambahan setelah dilakukan verifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan ijazah/sertifikat. 2. Bukti RKK tambahan.
  4. d.

    Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis anggota tenaga medis dalam bentuk cetak atau elektronik (softcopy) atau media lain tersedia di semua unit pelayanan.

    D

    • Dokumen: Bukti SPK dan RKK anggota tenaga medis di semua unit pelayanan dalam bentuk cetak atau elektronik (softcopy) atau media lain.
  5. e.

    Setiap tenaga medis hanya memberikan pelayanan klinis sesuai kewenangan klinis yang diberikan kepadanya.

    DW

    • Dokumen: Bukti audit pelaksanaan kewenangan klinis bagi tenaga medis sesuai dengan RKK yang diberikan kepadanya.
    • Wawancara: Staf Klinis

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →