KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS 10.1
Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi/izin, pengalaman, dan lainnya dalam proses kredensialing tenaga medis.
Maksud dan tujuan
Penjelasan istilah dan ekspektasi yang ditemukan dalam standar ini dijelaskan bersama dengan standar KPS 10 (Maksud dan Tujuan KPS 10 sampai KPS 10.1). Pengecualian untuk KPS 10.1 EP 1, hanya untuk survei awal. Pada saat survei akreditasi awal rumah sakit diwajibkan telah menyelesaikan verifikasi untuk tenaga medis baru yang bergabung dalam 12 (dua belas) bulan menjelang survei awal. Selama 12 (dua belas) bulan setelah survei awal, rumah sakit diwajibkan untuk menyelesaikan verifikasi sumber primer untuk seluruh anggota tenaga medis lainnya. Proses ini dicapai dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan setelah survei sesuai dengan rencana yang memprioritaskan verifikasi kredensial bagi tenaga medis aktif yang memberikan pelayanan berisiko tinggi.
Elemen penilaian (3)
- a.
Pengangkatan tenaga medis dibuat berdasar atas kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
R
- Regulasi: Penetapan pengangkatan tenaga medis dalam bentuk SPK.
- b.
Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan surat tersebut dan tenaga medis dapat memberikan pelayanan kepada pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumbernya.
D
- Dokumen: Bukti: a) Verifikasi STR dan SIP. b) SPK dan RKK tenaga medis dengan kewenangan dibawah supervisi maksimal 90 hari.
- c.
Untuk tenaga medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri, dilakukan supervisi dengan mengatur frekuensi supervisi dan supervisor yang ditunjuk serta didokumentasikan di file kredensial staf tersebut.
D
- Dokumen: Bukti: 1. Penunjukkan supervisor 2. Pelaksanaan supervisi tenaga medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →