KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf

KPS 10

Rumah sakit menyelenggarakan proses kredensial yang seragam dan transparan bagi tenaga medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri.

Maksud dan tujuan

Penjelasan mengenai istilah dan ekspektasi yang ditemukan dalam standar-standar ini (KPS 10 sampai KPS 10.1) adalah sebagai berikut:

  • a)Kredensial adalah proses evaluasi (memeriksa dokumen dari pelamar), wawancara, dan ketentuan lain sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang dilakukan rumah sakit terhadap seorang tenaga medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan/tindakan medis tertentu di lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu.

Dokumen kredensial adalah dokumen yang dikeluarkan oleh badan resmi untuk menunjukkan bukti telah dipenuhinya persyaratan seperti ijazah dari fakultas kedokteran, surat tanda registrasi, izin praktik, fellowship, atau bukti pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat pengakuan dari organisasi profesi kedokteran.

Dokumen-dokumen ini harus diverifikasi ke sumber utama yang mengeluarkan dokumen tersebut atau website verifikasi ijazah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • b)Tenaga medis adalah semua dokter dan dokter gigi yang memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, bedah, atau layanan medis/gigi lain kepada pasien, atau yang memberikan layanan interpretatif terkait pasien seperti patologi, radiologi, laboratorium, serta memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
  • c)Verifikasi adalah proses untuk memeriksa validitas dan kelengkapan kredensial dari sumber yang mengeluarkan kredensial.
  • d)Rekredensial adalah proses kredensial ulang setiap 3 (tiga) tahun.
  • e)Dokumen kredensial dan rekredensial meliputi:
  • (1)STR, SIP yang masih berlaku;
  • (2)File pelanggaran etik atau disiplin termasuk informasi dari sumber luar seperti dari MKEK dan MKDKI;
  • (3)Rekomendasi mampu secara fisik maupun mental memberikan asuhan kepada pasien tanpa supervisi dari profesi dokter yang ditentukan;
  • (4)Bila tenaga medis mengalami gangguan kesehatan, kecacatan tertentu, atau proses penuaan yang menghambat pelaksanaan kerja maka kepada yang bersangkutan dilakukan penugasan klinis ulang;
  • (5)Jika seorang anggota tenaga medis mengajukan kewenangan baru terkait pelatihan spesialisasi canggih atau subspesialisasi maka dokumen kredensial harus segera diverifikasi dari sumber yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Keanggotaan tenaga medis mungkin tidak dapat diberikan jika rumah sakit tidak mempunyai teknologi, peralatan medis khusus untuk mendukung kewenangan klinis tertentu.

Pengecualian untuk KPS 10.1 EP 1, hanya untuk survei awal.

Pada saat survei akreditasi awal rumah sakit diwajibkan telah menyelesaikan verifikasi untuk tenaga medis baru yang bergabung dalam 12 (dua belas) bulan menjelang survei awal.

Selama 12 (dua belas) bulan setelah survei awal, rumah sakit diwajibkan untuk menyelesaikan verifikasi sumber primer untuk seluruh anggota tenaga medis lainnya.

Catatan: Pengecualian ini hanya untuk verifikasi kredensial saja.

Semua kredensial anggota tenaga medis harus dikumpulkan dan ditinjau, dan kewenangan mereka diberikan.

  • f)Pengangkatan/penugasan merupakan proses peninjauan kredensial awal pelamar untuk memutuskan apakah orang tersebut memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien rumah sakit dan dapat didukung rumah sakit dengan staf yang kompeten dan dengan kemampuan teknis rumah sakit. Pengangkatan dan identifikasi kewenangan untuk praktisi kesehatan tersebut tidak dibuat sampai setidaknya verifikasi izin telah dilakukan.
  • g)Pengangkatan/penugasan kembali merupakan proses peninjauan dokumen anggota tenaga medis untuk verifikasi:
  • (1)Perpanjangan izin;
  • (2)Bahwa anggota tenaga medis tidak dikenai sanksi disipliner oleh badan perizinan dan sertifikasi;
  • (3)Bahwa berkas berisi dokumentasi yang cukup untuk pencarian kewenangan atau tugas baru/perluasan di rumah sakit; dan
  • (4)Anggota tenaga medis mampu secara fisik dan mental untuk memberikan perawatan dan tata laksana terhadap pasien tanpa supervisi.

Untuk memastikan bahwa berkas tenaga medis lengkap dan terkini, berkas ditinjau sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun.

Jika izin/registrasi pelamar telah diverifikasi dengan sumber yang mengeluarkan, tetapi dokumen lain seperti edukasi dan pelatihan belum diverifikasi, staf tersebut dapat diangkat menjadi anggota tenaga medis dan kewenangan klinis dapat diberikan untuk orang tersebut untuk kurun waktu yang tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari.

Pada kondisi di atas, orang-orang tersebut tidak boleh melakukan praktik secara mandiri dan memerlukan supervisi hingga seluruh kredensial telah diverifikasi.

Supervisi secara jelas didefinisikan dalam kebijakan rumah sakit, dan berlangsung tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.

Elemen penilaian (6)

  1. a.

    Rumah sakit telah menetapkan peraturan internal tenaga medis (medical staff bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial tenaga medis.

    R

    • Regulasi: Penetapan peraturan internal tenaga medis (medical staff bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial tenaga medis. (Lihat TKRS 1)
  2. b.

    Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri di rumah sakit secara seragam.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk staf medis.
    • Wawancara: Subkomite Kredensial Komite Medik
    • Wawancara: Staf Medis
  3. c.

    Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroencefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa.

    D

    • Dokumen: Bukti proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada staf medis dari luar rumah sakit.
  4. d.

    Setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit.

    D

    • Dokumen: Perjanjian kerja klinis tenaga medis sesuai dengan regulasi rumah sakit.
  5. e.

    Rumah sakit telah melaksanakan verifikasi ke Lembaga/Badan/Instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui yang mengeluarkan izin/sertifikat, dan kredensial lain dalam proses kredensial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    D

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan verifikasi ke Lembaga/Badan/instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui yang mengeluarkan izin/sertifikat dan kredensial lain.
  6. f.

    Ada bukti dilaksanakan kredensial tambahan ke sumber yang mengeluarkan apabila tenaga medis yang meminta kewenangan klinis tambahan yang canggih atau subspesialisasi.

    DW

    • Dokumen: Bukti kredensial tambahan tenaga medis.
    • Wawancara: Sub Komite Kredensial Komite Medik
    • Wawancara: Staf Tenaga Medis

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →