KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS 9
Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf.
Maksud dan tujuan
Staf rumah sakit mempunyai risiko terpapar infeksi karena pekerjaannya yang berhubungan baik secara langsung dan maupun tidak langsung dengan pasien. Pelayanan kesehatan dan keselamatan staf merupakan hal penting untuk menjaga kesehatan fisik, kesehatan mental, kepuasan, produktivitas, dan keselamatan staf dalam bekerja. Karena hubungan staf dengan pasien dan kontak dengan bahan infeksius maka banyak petugas kesehatan berisiko terpapar penularan infeksi. Identifikasi sumber infeksi berdasar atas epidemiologi sangat penting untuk menemukan staf yang berisiko terpapar infeksi. Pelaksanaan program pencegahan serta skrining seperti imunisasi, vaksinasi, dan profilaksis dapat menurunkan insiden infeksi penyakit menular secara signifikan. Staf rumah sakit juga dapat mengalami kekerasan di tempat kerja. Anggapan bahwa kekerasan tidak terjadi di rumah sakit tidak sepenuhnya benar mengingat jumlah tindak kekerasan di rumah sakit semakin meningkat. Untuk itu rumah sakit diminta menyusun program pencegahan kekerasan. Cara rumah sakit melakukan orientasi dan pelatihan staf, penyediaan lingkungan kerja yang aman, pemeliharaan peralatan dan teknologi medis, pencegahan atau pengendalian infeksi terkait perawatan kesehatan (Health care-Associated Infections), serta beberapa faktor lainnya menentukan kesehatan dan kesejahteraan staf. Dalam pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan staf rumah sakit, maka staf harus memahami:
- a)Cara pelaporan dan mendapatkan pengobatan, menerima konseling, dan menangani cedera yang mungkin terjadi akibat tertusuk jarum suntik, terpapar penyakit menular, atau mendapat kekerasan di tempat kerja;
- b)Identifikasi risiko dan kondisi berbahaya di rumah sakit; dan
- c)Masalah kesehatan dan keselamatan lainnya.
Program kesehatan dan keselamatan staf rumah sakit tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
- a)Skrining kesehatan awal.
- b)Tindakan-tindakan untuk mengendalikan pajanan kerja yang berbahaya, seperti pajanan terhadap obat-obatan beracun dan tingkat kebisingan yang berbahaya.
- c)Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terkait cara pemberian asuhan pasien yang aman.
- d)Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terkait pengelolaan kekerasan di tempat kerja.
- e)Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terhadap staf yang berpotensi melakukan kejadian tidak diharapkan (KTD) atau kejadian sentinel.
- f)Tata laksana kondisi terkait pekerjaan yang umum dijumpai seperti cedera punggung atau cedera lain yang lebih darurat.
- g)Vaksinasi/Imunisasi pencegahan, dan pemeriksaan kesehatan berkala.
- h)Pengelolaan kesehatan mental staf, seperti pada saat kondisi kedaruratan penyakit infeksi/pandemi. Penyusunan program mempertimbangkan masukan dari staf serta penggunaan sumber daya klinis yang ada di rumah sakit dan di masyarakat.
Elemen penilaian (7)
- a.
Rumah sakit telah menetapkan program kesehatan dan keselamatan staf.
R
- Regulasi: Penetapan program kesehatan dan keselamatan staf (Lihat MFK 3 EP b)
- b.
Program kesehatan dan keselamatan staf mencakup setidaknya a) hingga h) yang tercantum dalam maksud dan tujuan.
DW
- Dokumen: Bukti pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan staf mencakup a) hingga h) yang tercantum dalam maksud dan tujuan.
- Wawancara: Tim K3RS
- Wawancara: Staf
- c.
Rumah sakit mengidentifikasi penularan penyakit infeksi atau paparan yang dapat terjadi pada staf serta melakukan upaya pencegahan dengan vaksinasi.
DW
- Dokumen: Bukti berupa: 1. Hasil identifikasi staf yang terpapar penyakit infeksi. 2. Upaya pencegahan dengan vaksinasi.
- Wawancara: Tim K3RS
- Wawancara: Staf yang terpapar penyakit infeksi.
- d.
Berdasar atas epidemologi penyakit infeksi maka rumah sakit mengidentifikasi risiko staf terpapar atau tertular serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
D
- Dokumen: Bukti berupa: 1. Hasil identifikasi risiko staf terpapar atau tertular. 2. Hasil pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
- e.
Rumah sakit telah melaksanakan evaluasi, konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk staf yang terpapar penyakit infeksi serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi.
DW
- Dokumen: Bukti: 1. Pelaksanaan evaluasi 2. Konseling 3. Tata laksana lebih lanjut untuk staf yang terpapar penyakit infeksi.
- Wawancara: Tim K3RS
- Wawancara: Staf terkait
- f.
Rumah sakit telah mengidentifikasi area yang berpotensi untuk terjadi tindakan kekerasan di tempat kerja (workplace violence) dan menerapkan upaya untuk mengurangi risiko tersebut.
DO
- Dokumen: Bukti: 1. Daftar area yang berpotensi untuk terjadi tindakan kekerasan di tempat kerja (workplace violence). 2. Upaya untuk mengurangi risiko.
- Observasi: Area yang berisiko terjadi tindakan kekerasan di tempat kerja.
- g.
Rumah sakit telah melaksanakan evaluasi, konseling, dan tata laksana lebih lanjut untuk staf yang mengalami cedera akibat tindakan kekerasan di tempat kerja.
DW
- Dokumen: Bukti: 1. Pelaksanaan evaluasi 2. Konseling 3. Tata laksana lebih untuk staf yang mengalami cedera akibat tindakan kekerasan di tempat kerja.
- Wawancara: Tim K3RS
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →