KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS 13
Rumah sakit paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun melakukan rekredensial berdasarkan hasil penilaian praktik profesional berkelanjutan (OPPE) terhadap setiap semua tenaga medis rumah sakit untuk menentukan apabila tenaga medis dan kewenangan klinisnya dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi.
Maksud dan tujuan
Penjelasan istilah dan ekspektasi yang ditemukan dalam standar-standar ini adalah sebagai berikut:
- a)Rekredensial/penugasan kembali merupakan proses peninjauan, sedikitnya dilakukan setiap 3 (tiga) tahun, terhadap file tenaga medis untuk verifikasi:
- (1)Kelanjutan izin (license);
- (2)Apakah anggota tenaga medis tidak terkena tindakan etik dan disiplin dari MKEK dan MKDKI;
- (3)Apakah tersedia dokumen untuk mendukung penambahan kewenangan klinis atau tanggung jawab di rumah sakit; dan
- (4)Apakah anggota tenaga medis mampu secara fisik dan mental memberikan asuhan dan pengobatan tanpa supervisi.
Informasi untuk peninjauan ini dikumpulkan dari sumber internal, penilaian praktik profesional berkelanjutan tenaga medis (OPPE), dan juga dari sumber eksternal seperti organisasi profesi atau sumber instansi resmi.
File kredensial dari seorang anggota tenaga medis harus menjadi sumber informasi yang dinamis dan selalu ditinjau secara teratur.
Untuk memastikan berkas tenaga medis lengkap dan akurat, berkas ditinjau sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun, dan terdapat catatan dalam berkas yang menunjukkan tindakan yang telah dilakukan atau bahwa tidak diperlukan tindakan apa pun dan pengangkatan tenaga medis dilanjutkan.
Pertimbangan untuk memberikan kewenangan klinis saat rekredensial/penugasan kembali mencakup hal-hal berikut:
- (1)Tenaga medis dapat diberikan kewenangan tambahan berdasarkan pendidikan dan pelatihan lanjutan.
Pendidikan dan pelatihan telah diverifikasi dari Badan/Lembaga/Institusi penyelenggara pendidikan atau pelatihan.
Pelaksanaan kewenangan tambahan dapat ditunda sampai proses verifikasi selesai atau sesuai ketentuan rumah sakit terdapat periode waktu persyaratan untuk praktik di bawah supervisi sebelum pemberian kewenangan baru diberikan secara mandiri; misalnya jumlah kasus yang harus disupervisi dari kardiologi intervensi;
- (2)Kewenangan tenaga medis dapat dilanjutkan, dibatasi, dikurangi, atau dihentikan berdasarkan:
- a)Hasil evaluasi praktik profesional berkelanjutan (OPPE);
- b)Batasan kewenangan yang dikenakan kepada staf oleh organisasi profesi, KKI, MKEK, MKDKI, atau badan resmi lainnya;
- c)Temuan rumah sakit dari analisis terhadap kejadian sentinel atau kejadian lainnya;
- d)Status kesehatan tenaga medis; dan/atau
- e)Permintaan dari tenaga medis.
Elemen penilaian (3)
- a.
Berdasarkan penilaian praktik profesional berkelanjutan tenaga medis, rumah sakit menentukan sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun, apakah kewenangan klinis tenaga medis dapat dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi (berkurang atau bertambah).
D
- Dokumen: Bukti rekredensial tenaga medis setiap 3 (tiga) tahun berdasarkan hasil penilaian OPPE.
- b.
Terdapat bukti terkini dalam berkas setiap tenaga medis untuk semua kredensial yang perlu diperbarui secara periodik.
D
- Dokumen: Bukti berkas rekredensial dalam file kepegawaian setiap tenaga medis.
- c.
Ada bukti pemberian kewenangan klinis tambahan didasarkan atas kredensial yang telah diverifikasi dari sumber Badan/Lembaga/Institusi penyelenggara pendidikan atau pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D
- Dokumen: Bukti pemberian kewenangan klinis tambahan didasarkan atas kredensial yang telah diverifikasi dari sumber Badan/Lembaga/Institusi penyelenggara pendidikan atau pelatihan.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →