AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan
AKP 5.5
Rumah sakit menetapkan proses rujukan untuk memastikan pasien pindah dengan aman.
Maksud dan tujuan
Rujukan pasien sesuai dengan kondisi pasien, menentukan kualifikasi staf pendamping yang memonitor dan menentukan jenis peralatan medis khusus. Selain itu, harus dipastikan fasilitas pelayanan kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas pasien dan jenis teknologi medis. Diperlukan proses konsisten melakukan rujukan pasien untuk memastikan keselamatan pasien. Proses ini menangani:
- a)Ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien;
- b)Selama dalam proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis;
- c)Dilakukan identifikasi kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis yang dibutuhkan selama proses rujukan; dan
- d)Dalam proses pelaksanaan rujukan, ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima. Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keamanan proses rujukan untuk memastikan pasien telah ditransfer dengan staf yang kompeten dan dengan peralatan medis yang tepat.
Elemen penilaian (5)
- a.
Rumah sakit memiliki staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.
R
- Regulasi: Penetapan staf yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan rujukan, yang disertai uraian tugas dan tanggung jawab
- b.
Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memantau dan mencatatnya dalam rekam medis.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis: monitoring dan pencatatan sesuai kondisi pasien oleh staf yang kompeten.
- Dokumen: SPK dan RKK
- Wawancara: Staf pendamping rujukan
- Wawancara: DPJP
- c.
Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien.
DOW
- Dokumen: Daftar obat dan BMHP, alat kesehatan, peralatan medis sesuai kebutuhan pasien
- Observasi: Ketersediaan obat dan BMHP, alat kesehatan, peralatan medis sesuai kebutuhan pasien
- Wawancara: Staf pendamping rujukan
- Wawancara: Staf farmasi
- Wawancara: Petugas ambulans
- d.
Rumah sakit memiliki proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima.
RDW
- Regulasi: Penetapan regulasi proses serah terima pasien antar staf pengantar dan penerima dalam proses rujukan pasien
- Dokumen: Bukti serah terima pasien antar staf pengantar dan penerima pada formulir rujukan
- Wawancara: Staf pendamping rujukan
- Wawancara: Petugas ambulans
- e.
Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan.
DW
- Dokumen: Bukti pemberian penjelasan bila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan termasuk penjelasan tentang alasan dan konsekuensinya. (lihat KE)
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Staf pengelola rujukan
- Wawancara: pasien/keluarga
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →