AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan

AKP 5.4

Pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain berdasar atas kondisi pasien untuk memenuhi kebutuhan asuhan berkesinambungan dan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan penerima untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Maksud dan tujuan

Pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain didasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan untuk memperoleh asuhan berkesinambungan. Rujukan pasien antara lain untuk memenuhi kebutuhan pasien atau konsultasi spesialistik dan tindakan, serta penunjang diagnostik. Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain, yang merujuk harus memastikan fasilitas kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas menerima pasien. Diperoleh kepastian terlebih dahulu dan kesediaan menerima pasien serta persyaratan rujukan diuraikan dalam kerja sama formal atau dalam bentuk perjanjian. Ketentuan seperti ini dapat memastikan kesinambungan asuhan tercapai dan kebutuhan pasien terpenuhi. Rujukan terjadi juga ke fasilitas kesehatan lain dengan atau tanpa ada perjanjian formal.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    R

    • Regulasi: Penetapan regulasi pelaksanaan rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. b.

    Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien.

    DW

    • Dokumen: Formulir rujukan yang berisi alasan pasien dirujuk sesuai dengan kebutuhan dan kesinambungan asuhan pasien
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: MPP
    • Wawancara: Kepala ruangan
  3. c.

    Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.

    DW

    • Dokumen: Bukti komunikasi dengan rumah sakit tujuan rujukan
    • Dokumen: Formulir rujukan yang terisi lengkap termasuk nama petugas yang berkomunikasi pada RS rujukan
    • Wawancara: Pengelola rujukan
  4. d.

    Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk.

    D

    • Dokumen: Perjanjian kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit penerima rujukan yang sering dirujuk
    • Dokumen: Daftar RS yang sering menerima rujukan

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →