AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan
AKP 2.1
Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola alur pasien di seluruh area rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Rumah sakit menetapkan pengelolaan alur pasien saat terjadi penumpukan pasien di UGD sementara tempat tidur di rawat inap sedang terisi penuh. Pengelolaan alur tersebut harus dilakukan secara efektif mulai dari penerimaan, pengkajian, tindakan, transfer pasien sampai pemulangan untuk mengurangi penundaan asuhan kepada pasien. Komponen pengelolaan alur pasien tersebut meliputi:
- a)Ketersediaan tempat tidur di tempat sementara/transit/intermediate sebelum mendapatkan tempat tidur di rawat inap;
- b)Perencanaan fasilitas, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien;
- c)Perencanaan tenaga untuk memberikan asuhan pasien di tempat sementara/transit termasuk pasien yang diobservasi di unit gawat darurat;
- d)Alur pelayanan pasien di tempat sementara/transit meliputi pemberian asuhan, tindakan, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, tindakan di kamar operasi, dan unit pascaanestesi harus sama seperti yang diberikan dirawat inap;
- e)Efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi);
- f)Memberikan asuhan pasien yang sama kepada pasien yang dirawat di tempat sementara/transit/intermediate seperti perawatan kepada pasien yang dirawat di ruang rawat inap; dan
- g)Akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya).
- h)Pemantauan dan perbaikan proses ini bermanfaat untuk mengatasi masalah penumpukan pasien.
Semua staf rumah sakit, mulai dari unit gawat darurat, unit rawat inap, staf medis, keperawatan, administrasi, lingkungan, dan manajemen risiko dapat ikut berperan serta menyelesaikan masalah alur pasien ini.
Koordinasi dapat dilakukan oleh Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager.
Rumah sakit harus menetapkan standar waktu berapa lama pasien dapat diobservasi di unit gawat darurat dan kapan harus di transfer ke di lokasi sementara/transit/intermediate sebelum ditransfer ke unit rawat inap di rumah sakit.
Diharapkan rumah sakit dapat mengatur dan menyediakan tempat tersebut bagi pasien.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit telah melaksanakan pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan. Mencakup poin a) - g) pada maksud dan tujuan.
DOW
- Dokumen: Bukti pengelolaan alur pasien untuk menghindari penumpukan, mencakup poin a) – g) pada maksud dan tujuan.
- Observasi: Pengelolaan kelancaran alur pasien mencakup poin a) – g) pada maksud dan tujuan.
- Wawancara: Ka IGD
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Staf pendaftaran
- Wawancara: MPP
- b.
Manajer pelayanan pasien (MPP)/case manager terlibat dalam pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan.
DW
- Dokumen: Bukti keterlibatan MPP dalam pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan.
- Wawancara: MPP
- Wawancara: Ka unit IGD
- Wawancara: Kepala ruangan
- c.
Rumah sakit telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikannya.
DW
- Dokumen: Laporan evaluasi pengelolaan alur secara berkala dan rencana tindak lanjut untuk perbaikan.
- Dokumen: Bukti pelaksanaan upaya perbaikan pengelolaan alur pasien
- Wawancara: MPP
- Wawancara: Ka unit IGD
- d.
Ada sistem informasi tentang ketersediaan tempat tidur secara online kepada masyarakat.
D
- Dokumen: Bukti Informasi ketersediaan tempat tidur secara online yang bisa dilihat oleh masyarakat (Lihat KE 2 EP a)
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →