AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan
AKP 2
Rumah Sakit menetapkan proses penerimaan dan pendaftaran pasien rawat inap, rawat jalan, dan pasien gawat darurat.
Maksud dan tujuan
Rumah sakit melaksanakan proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan dan gawat darurat sesuai peraturan perundang-undangan. Staf memahami dan mampu melaksanakan proses penerimaan pasien. Proses tersebut antara lain meliputi:
- a)Pendaftaran pasien gawat darurat;
- b)Penerimaan langsung pasien dari IGD ke rawat inap;
- c)Admisi pasien rawat inap;
- d)Pendaftaran pasien rawat jalan;
- e)Observasi pasien; dan
- f)Mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur.
Rumah Sakit sering melayani berbagai pasien misalnya pasien lansia, disabilitas (fisik, mental, intelektual), berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau hambatan yang lainnya, sehingga dibutuhkan sistem pendaftaran dan admisi secara online.
Sistim tersbut diharapkan dapat mengurangi hambatan pada saat penerimaan pasien.
Saat pasien diputuskan untuk rawat inap, maka staf medis yang memutuskan tersebut memberi informasi tentang rencana asuhan yang diberikan dan hasil asuhan yang diharapkan.
Informasi juga harus diberikan oleh petugas admisi/pendaftaran rawat inap tentang perkiraan biaya selama perawatan.
Pemberian informasi tersebut didokumentasikan.
Keselamatan pasien adalah salah satu aspek perawatan pasien yang penting.
Orientasi lingkungan di bangsal rawat inap dan peralatan yang terkait dalam pemberian perawatan dan pelayanan yang diberikan merupakan salah satu komponen penting dari keselamatan pasien.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit telah menerapkan proses penerimaan pasien meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan.
DOW
- Dokumen: Bukti proses penerimaan pasien meliputi poin a) – f) pada maksud dan tujuan.
- Observasi: Penerapan proses penerimaan pasien meliputi poin a) – f) pada maksud dan tujuan.
- Wawancara: Staf pendaftaran
- Wawancara: PPA
- Wawancara: MPP
- b.
Rumah sakit telah menerapkan sistem pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap baik secara offline maupun secara online dan dilakukan evaluasi dan tindak lanjutnya.
DW
- Dokumen: Bukti penerapan sistem pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap baik secara online maupun offline
- Dokumen: Laporan evaluasi dan tindak lanjut Sistem pendaftaran pasien secara online dan offline
- Wawancara: Staf pendaftaran
- c.
Rumah sakit telah memberikan informasi tentang rencana asuhan yang akan diberikan, hasil asuhan yang diharapkan serta perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien/keluarga.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis pemberian informasi tentang rencana asuhan yang akan diberikan pada pengkajian awal rawat inap, dan hasil yang diharapkan
- Dokumen: Bukti penjelasan perkiraan biaya oleh staf admisi saat melakukan registrasi rawat inap (formulir khusus atau ada pada persetujuan umum yang sudah terisi) (Lihat KE 4)
- Wawancara: DPJP
- Wawancara: Staf pendaftaran
- Wawancara: pasien/keluarga
- d.
Saat diterima sebagai pasien rawat inap, pasien dan keluarga mendapat edukasi dan orientasi tentang ruang rawat inap.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis: pemberian edukasi dan orientasi tentang ruang rawat inap
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Kepala instalasi/ruangan
- Wawancara: Pasien/Keluarga
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →