AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan

AKP 1.3

Rumah Sakit mempertimbangkan kebutuhan klinis pasien dan memberikan informasi kepada pasien jika terjadi penundaan dan kelambatan pelaksanaan tindakan/pengobatan dan atau pemeriksaan penunjang diagnostik.

Maksud dan tujuan

Pasien diberitahu jika ada penundaan dan kelambatan pelayanan antara lain akibat kondisi pasien atau jika pasien harus masuk dalam daftar tunggu. Pasien diberi informasi alasan mengapa terjadi penundaan/kelambatan pelayanan dan alternatif yang tersedia. Ketentuan ini berlaku bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pemeriksaan penunjang diagnostik. Untuk beberapa pelayanan, seperti onkologi atau transplan tidak berlaku ketentuan tentang penundaan/kelambatan pelayanan atau pemeriksaan. Hal ini tidak berlaku untuk keterlambatan staf medis di rawat jalan atau bila unit gawat darurat terlalu ramai dan ruang tunggunya penuh. (Lihat juga ACC.2). Untuk layanan tertentu, seperti onkologi atau transplantasi, penundaan mungkin sesuai dengan norma nasional yang berlaku untuk pelayanan tersebut.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Pasien dan atau keluarga diberi informasi jika ada penundaan dan atau keterlambatan pelayanan beserta alasannya dan dicatat di rekam medis.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: pemberian informasi tentang adanya penundaan dan atau kelambatan pelayanan, alasannya, dan alternatif pilihan (Lihat KE 2)
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: pasien/keluarga
  2. b.

    Pasien dan atau keluarga diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien dan dicatat di rekam medis.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis pemberian informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien (Lihat KE 2 EP b)
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: pasien/keluarga

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →