AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan
AKP 3
Rumah sakit memiliki proses untuk melaksanakan kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan integrasi antara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)/ case manager.
Maksud dan tujuan
Pelayanan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap profesional pemberi asuhan (PPA) adalah sama pentingnya atau sederajat. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh/melalui berbagai unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan pasien (MPP) penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai terhadap profesional pemberi asuhan (PPA). Pelaksanaan asuhan pasien secara terintegrasi fokus pada pasien mencakup:
- a)Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga;
- b)Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai Ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (clinical leader);
- c)Profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dibantu antara lain oleh Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, Alur Klinis/clinical pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi);
- d)Perencanaan pemulangan pasien (P3)/discharge planning terintegrasi;
- e)Asuhan gizi terintegrasi; dan
- f)Manajer pelayanan pasien/case manager.
Manajer Pelayanan Pasien (MPP) bukan merupakan profesional pemberi asuhan (PPA) aktif dan dalam menjalankan manajemen pelayanan pasien mempunyai peran minimal adalah sebagai berikut:
- a)Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien;
- b)Mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien;
- c)Mengoptimalkan proses reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai berikut;
- d)Asesmen untuk manajemen pelayanan pasien;
- e)Perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien;
- f)Komunikasi dan koordinasi;
- g)Edukasi dan advokasi; dan
- h)Kendali mutu dan biaya pelayanan pasien.
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan manajemen pelayanan pasien antara lain adalah:
- a)Pasien mendapat asuhan sesuai dengan kebutuhannya;
- b)Terpelihara kesinambungan pelayanan;
- c)Pasien memahami/mematuhi asuhan dan peningkatan kemandirian pasien;
- d)Kemampuan pasien mengambil keputusan;
- e)Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga;
- f)Optimalisasi sistem pendukung pasien;
- g)Pemulangan yang aman; dan
- h)Kualitas hidup dan kepuasan pasien.
Oleh karenanya, dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, manajer pelayanan pasien (MPP) mencatat pada lembar formulir A yang merupakan evaluasi awal manajemen pelayanan pasien dan formulir B yang merupakan catatan implementasi manajemen pelayanan pasien.
Kedua formulir tersebut merupakan bagian rekam medis.
Pada formulir A dicatat antara lain identifikasi/skrining pasien untuk kebutuhan pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) dan asesmen untuk manajemen pelayanan pasien termasuk rencana, identifikasi masalah - risiko - kesempatan, serta perencanaan manajemen pelayanan pasien, termasuk memfasilitasi proses perencanaan pemulangan pasien (discharge planning).
Pada formulir B dicatat antara lain pelaksanaan rencana manajemen pelayanan pasien, pemantauan, fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, advokasi, hasil pelayanan, serta terminasi manajemen pelayanan pasien.
Agar kesinambungan asuhan pasien tidak terputus, rumah sakit harus menciptakan proses untuk melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan di antara profesional pemberi asuhan (PPA), manajer pelayanan pasien (MPP), pimpinan unit, dan staf lain sesuai dengan regulasi rumah sakit di beberapa tempat.
- a)Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap;
- b)Pelayanan diagnostik dan tindakan;
- c)Pelayanan bedah dan nonbedah;
- d)Pelayanan rawat jalan; dan
- e)Organisasi lain atau bentuk pelayanan lainnya.
Proses koordinasi dan kesinambungan pelayanan dibantu oleh penunjang lain seperti panduan praktik klinis, alur klinis/clinical pathways, rencana asuhan, format rujukan, daftar tilik/check list lain, dan sebagainya.
Diperlukan regulasi untuk proses koordinasi tersebut.
Elemen penilaian (6)
- a.
Para PPA telah memberikan asuhan pasien secara terintegrasi berfokus pada pasien meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis pemberian asuhan pasien terintegrasi fokus pada pasien meliputi poin a) - f) pada maksud dan tujuan
- Wawancara: DPJP
- Wawancara: PPA lainnya
- Wawancara: MPP
- Wawancara: Pasien/keluarga
- b.
Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan.
R
- Regulasi: Penetapan MPP disertai uraian tugas meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan
- c.
Para profesional pemberi asuhan (PPA) dan manajer pelayanan pasien (MPP) telah melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan.
OW
- Observasi: Para PPA dan MPP melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan.
- Wawancara: PPA
- Wawancara: MPP
- d.
Pencatatan perkembangan pasien didokumentasikan para PPA di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).
D
- Dokumen: Bukti catatan perkembangan pasien oleh PPA yang terdokumentasi pada formulir CPPT.
- e.
Pencatatan di unit intensif atau unit khusus menggunakan lembar pemantauan pasien khusus, pencatatan perkembangan pasien dilakukan pada lembar tersebut oleh DPJP di unit tersebut, PPA lain dapat melakukan pencatatan perkembangan pasien di formulir catatan pasien terintegrasi (CPPT).
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis pencatatan perkembangan pasien di unit intensif atau unit khusus oleh DPJP dengan menggunakan lembar pemantauan pasien khusus sesuai dengan ketentuan pemberlakuan di rumah sakit
- Dokumen: Bukti rekam medis: pencatatan pasien intensif / unit khusus oleh PPA lain di lembar CPPT
- Wawancara: DPJP
- Wawancara: PPA lainnya
- f.
Perencanaan dan pelayanan pasien secara terintegrasi diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga secara berkala sesuai ketentuan Rumah Sakit.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis: pemberian informasi tentang perencanaan dan pelayanan pasien terintegrasi kepada pasien/keluarga secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit
- Wawancara: DPJP
- Wawancara: PPA lainnya
- Wawancara: Pasien/keluarga
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →