PPK — Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan
PPK 5
Rumah sakit memastikan pelaksanaan pendidikan yang dijalankan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan staf klinis di rumah sakit aman bagi pasien dan peserta didik.
Maksud dan tujuan
Supervisi dalam pendidikan menjadi tanggung jawab staf klinis yang memberikan pendidikan klinis untuk menjadi acuan pelayanan rumah sakit agar pasien, staf, dan peserta didik terlindungi secara hukum. Supervisi diperlukan untuk memastikan asuhan pasien yang aman dan merupakan bagian proses belajar bagi peserta pendidikan klinis. Tingkat supervisi ditentukan oleh rumah sakit sesuai dengan jenjang pembelajaran dan level kompetensi peserta pendidikan klinis. Setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit mengerti proses supervisi klinis, meliputi siapa saja yang melakukan supervisi dan frekuensi supervisi oleh staf klinis yang memberikan pendidikan klinis. Pelaksanaan supervisi didokumentasikan dalam log book atau sistem dokumentasi lain untuk peserta didik dan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit telah memiliki tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang Pendidikan.
R
- Regulasi: Penetapan tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan
- b.
Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya.
DOW
- Dokumen: Surat level kompetensi dari institusi pendidikan
- Dokumen: Bukti Tanda pengenal level kompetensi
- Dokumen: Bukti Log book peserta didik
- Observasi: Tanda pengenal
- Observasi: Log book
- Wawancara: Pendidik klinis
- Wawancara: Peserta pendidikan klinis
- c.
Rumah sakit telah memiliki format spesifik untuk mendokumentasikan proses supervisi yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, tujuan program pendidikan, serta mutu dan keselamatan asuhan pasien.
DW
- Dokumen: Bukti log book peserta didik dan dokumentasi proses supervisi.
- Wawancara: Komkordik/Timkordik
- Wawancara: Peserta pendidikan klinis
- d.
Rumah sakit telah memiliki proses pengkajian rekam medis untuk memastikan kepatuhan batasan kewenangan dan proses supervisi peserta pendidikan yang mempunyai akses pengisian rekam medis.
D
- Dokumen: Bukti pengkajian rekam medis untuk memastikan hanya peserta didik yang berwenang yang mengisi rekam medis dan disupervisi oleh DPJP
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →