PPK — Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan
PPK 4
Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis telah mempunyai kompetensi dan kewenangan klinis untuk dapat mendidik dan memberikan pembelajaran klinis kepada peserta pendidikan klinis di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daftar staf yang memberikan pendidikan klinis dengan seluruh gelar akademis dan profesinya tersedia di rumah sakit. Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis harus memenuhi persyaratan kredensial dan memiliki kewenangan klinis untuk melaksanakan pendidikan klinis yang sesuai dengan tuntutan tanggung jawabnya.
Elemen penilaian (3)
- a.
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit.
R
- Regulasi: Penetapan staf klinis sebagai pendidik klinis
- Regulasi: Penetapan kewenangan memberikan pendidikan klinis dalam SPK dan RKK staf pendidik klinis
- b.
Rumah sakit memiliki daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di rumah sakit.
DW
- Dokumen: Daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dengan seluruh gelar akademis dan profesinya
- Wawancara: Pendidik klinis
- c.
Rumah sakit memiliki bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan sebagai pendidikan dan keprofesian berkelanjutan.
D
- Dokumen: Sertifikat pelatihan pendidik klinis
- Dokumen: Sertifikat keprofesian berkelanjutan.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →