PPK — Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan
PPK 2
Pelaksanaan pelayanan dalam pendidikan klinis yang diselenggarakan di rumah sakit mempunyai akuntabilitas manajemen, koordinasi, dan prosedur yang jelas.
Maksud dan tujuan
Organisasi yang mengoordinasi pendidikan di rumah sakit menetapkan kewenangan, perencanaan, pemantauan implementasi program pendidikan klinis, serta evaluasi dan analisisnya. Kesepakatan antara rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan pendidikan tenaga kesehatan profesional lainnya harus tercermin dalam organisasi dan kegiatan organisasi yang mengoordinasi pendidikan di rumah sakit. Rumah sakit memiliki regulasi yang mengatur:
- a)Kapasitas penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama;
- b)Persyaratan kualifikasi pendidik/dosen klinis; dan
- c)Peserta pendidikan klinis di rumah sakit yang dipertimbangkan berdasarkan masa pendidikan dan level kompetensi.
Rumah sakit mendokumentasikan daftar akurat yang memuat semua peserta pendidikan klinis di rumah sakit.
Untuk setiap peserta pendidikan klinis dilakukan pemberian kewenangan klinis untuk menentukan sejauh mana kewenangan yang diberikan secara mandiri atau di bawah supervisi.
Rumah sakit harus mempunyai dokumentasi yang paling sedikit meliputi:
- a)Surat keterangan peserta didik dari institusi pendidikan;
- b)Ijazah, surat tanda registrasi, dan surat izin praktik yang menjadi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- c)Klasifikasi akademik;
- d)Identifikasi kompetensi peserta pendidikan klinis; dan
- e)Laporan pencapaian kompetensi.
Elemen penilaian (3)
- a.
Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi poin a) sampai dengan c) pada maksud dan tujuan.
R
- Regulasi: Penetapan pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan klinis meliputi poin a)-c) pada maksud dan tujuan.
- b.
Rumah sakit memiliki daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit.
DW
- Dokumen: Daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di RS.
- Wawancara: Komite/Tim Koordinasi Pendidikan
- Wawancara: Pimpinan Institusi Pendidikan
- c.
Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan.
D
- Dokumen: Kelengkapan dokumen peserta pendidikan klinis yang meliputi poin a) – e) pada maksud dan tujuan
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →