PPK — Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan

PPK 1

Rumah sakit menetapkan regulasi tentang persetujuan dan pemantauan pemilik pimpinan dalam kerja sama penyelenggaraan pendidikan kesehatan di rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Keputusan penetapan rumah sakit pendidikan merupakan kewenangan kementerian yang membidangi masalah kesehatan berdasarkan keputusan bersama yang dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerja sama pemilik dan pimpinan rumah sakit dengan pimpinan institusi pendidikan. Hal tersebut penting karena mengintegrasikan penyelenggaraan pendidikan klinis ke dalam operasional rumah sakit memerlukan komitmen dalam pengaturan waktu, tenaga, dan sumber daya. Peserta pendidikan klinis termasuk trainee, fellow, peserta pendidikan dokter spesialis, dokter, dokter gigi, dan peserta pendidikan tenaga kesehatan profesional lainnya. Keputusan untuk mengintegrasikan operasional rumah sakit dan pendidikan klinis paling baik dibuat oleh jenjang pimpinan tertinggi yang berperan sebagai pengambil keputusan di suatu rumah sakit bersama institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan profesi kesehatan lainnya yang didelegasikan kepada organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis. Untuk penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit maka semua pihak harus mendapat informasi lengkap tentang hubungan dan tanggung jawab masing-masing. Pemilik dan/atau representasi pemilik memberikan persetujuan terhadap keputusan tentang visi-misi, rencana strategis, alokasi sumber daya, dan program mutu rumah sakit sehingga dapat ikut bertanggung jawab terhadap seluruh proses penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit yang harus konsisten dengan regulasi yang berlaku, visi-misi rumah sakit, komitmen pada mutu, keselamatan pasien, serta kebutuhan pasien. Rumah sakit mendapatkan informasi tentang output dengan kriteria-kriteria yang diharapkan dari institusi pendidikan dari pendidikan klinis yang dilaksanakan di rumah sakit untuk mengetahui mutu pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit. Rumah sakit menyetujui output serta kriteria penilaian pendidikan dan harus dimasukkan dalam perjanjian kerja sama. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan program pendidikan klinis di rumah sakit. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis melakukan penilaian berdasar atas kriteria yang sudah disetujui bersama. Organisasi yang mengoordinasi pendidikan klinis harus melaporkan hasil evaluasi penerimaan, pelaksanaan, dan penilaian output dari program pendidikan kepada pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan. (lihat PPK 6)

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit memiliki kerjasama resmi dengan institusi pendidikan yang masih berlaku.

    R

    • Regulasi: Perjanjian kerjasama dengan institusi penyelenggara pendidikan kesehatan yang masih berlaku
  2. b.

    Kerja sama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi.

    D

    • Dokumen: Daftar institusi pendidikan yang bekerja sama dengan rumah sakit
    • Dokumen: Sertifikat akreditasi institusi pendidikan
  3. c.

    Kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS harus dicantumkan dalam perjanjian Kerjasama.

    RDW

    • Regulasi: Pernyataan dalam perjanjian kerja sama yang mencantumkan kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit, jumlah, jenis dan jenjang peserta didik yang diterima
    • Dokumen: Daftar peserta didik per periode.
    • Wawancara: Komite/Tim Koordinasi Pendidikan
    • Wawancara: Pimpinan Institusi Pendidikan
  4. d.

    Pemilik, pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan membuat kajian tertulis sedikitnya satu kali setahun terhadap hasil evaluasi program pendidikan kesehatan yang dijalankan di rumah sakit.

    DW

    • Dokumen: Kajian terhadap hasil evaluasi program pendidikan kesehatan yang dijalankan di RS sedikitnya 1 (satu) kali setahun.
    • Wawancara: Komite/Tim Koordinasi Pendidikan
    • Wawancara: Pimpinan Institusi Pendidikan

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →