PPI — Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

PPI 7.2

Rumah sakit menetapkan pengelolaan limbah benda tajam dan jarum secara aman.

Maksud dan tujuan

Salah satu bahaya luka karena tertusuk jarum suntik adalah terjadi penularan penyakit melalui darah (blood borne diseases). Pengelolaan limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar merupakan kekhawatiran staf terhadap keamanannya. Kebiasaan bekerja sangat memengaruhi timbulnya risiko menderita luka dan kemungkinan terpapar penyakit secara potensial. Identifikasi dan melaksanakan kegiatan praktik berdasar atas bukti sahih (evidence based) menurunkan risiko luka karena tertusuk jarum dan benda tajam. Rumah sakit perlu mengadakan edukasi kepada staf bagaimana mengelola dengan aman benda tajam dan jarum. Pembuangan yang benar adalah dengan menggunakan wadah menyimpan khusus (safety box) yang dapat ditutup, anti tertusuk, dan anti bocor baik di dasar maupun di sisinya sesuai dengan peraturan perundangan. Wadah ini harus tersedia dan mudah dipergunakan oleh staf serta wadah tersebut tidak boleh terisi terlalu penuh. Pembuangan jarum yang tidak terpakai, pisau bedah (scalpel), dan limbah benda tajam lainnya jika tidak dilakukan dengan benar akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan terutama pada mereka yang bekerja di pengelolaan sampah. Pembuangan wadah berisi limbah benda tajam di laut, misalnya akan menyebabkan risiko pada masyarakat karena wadah dapat rusak atau terbuka. Rumah sakit menetapkan regulasi yang memadai mencakup:

  • a)Semua tahapan proses termasuk identifikasi jenis dan penggunaan wadah secara tepat, pembuangan wadah, dan surveilans proses pembuangan.
  • b)Laporan tertusuk jarum dan benda tajam.

Elemen penilaian (5)

  1. a.

    Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    OW

    • Observasi: Pengumpulan, pelabelan, penyimpanan benda tajam dan jarum dalam wadah yang sesuai
    • Wawancara: IPCLN
    • Wawancara: IPCN
    • Wawancara: Kepala/Staf Unit Pelayanan
    • Wawancara: Petugas Cleaning Service
  2. b.

    Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    DW

    • Dokumen: Dokumen bukti: Kerjasama dengan pihak transporter dan pengolah B3
    • Dokumen: Izin transporter
    • Dokumen: Izin pengolah B3
    • Dokumen: Sertifikat mutu
    • Wawancara: IPCN
    • Wawancara: PJ/Staf Kesling
  3. c.

    Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum.

    DW

    • Dokumen: Bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum.
    • Wawancara: IPCN
    • Wawancara: PJ/Staf Kesling
    • Wawancara: PJ/Petugas Cleaning Service
  4. d.

    Ada bukti pelaksanaan supervisi dan pemantauan oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan supervisi dan pemantauan oleh IPCN berupa: Form Ceklist
    • Dokumen: Laporan Pelaksanaan Supervisi
    • Dokumen: Hasil Audit
    • Wawancara: IPCN
    • Wawancara: PJ/Staf Kesling
    • Wawancara: PJ/Petugas Cleaning Service
    • Wawancara: Kepala Unit/Ruangan
  5. e.

    Ada bukti pelaksanaan pemantauan kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai regulasi.

    DW

    • Dokumen: Bukti pemantauan kepatuhan prinsip-prinsip PPI. (Hasil Audit)
    • Wawancara: Komite/Tim PPI
    • Wawancara: IPCN

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →