PPI — Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
PPI 7.1
Rumah sakit menetapkan pengelolaan kamar mayat dan kamar bedah mayat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan
Lihat Maksud dan Tujuan PPI 7, PPI 7.1 dan PPI 7.2: Setiap hari rumah sakit banyak menghasilkan limbah, termasuk limbah infeksius. Pembuangan limbah infeksius dengan tidak benar dapat menimbulkan risiko infeksi di rumah sakit. Hal ini nyata terjadi pada pembuangan cairan tubuh dan material terkontaminasi dengan cairan tubuh, pembuangan darah dan komponen darah, serta pembuangan limbah dari lokasi kamar mayat dan kamar bedah mayat (post mortem). Pemerintah mempunyai regulasi terkait dengan penanganan limbah infeksius dan limbah cair, sedangkan rumah sakit diharapkan melaksanakan ketentuan tersebut sehingga dapat mengurangi risiko infeksi di rumah sakit. Rumah sakit menyelenggaraan pengelolaan limbah dengan benar untuk meminimalkan risiko infeksi.
Elemen penilaian (3)
- a.
Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai dengan regulasi.
D
- Dokumen: Laporan kegiatan pemulasaran jenazah dan bedah mayat
- b.
Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
OW
- Observasi: Alur dan fasilitas kamar mayat dan kamar bedah mayat
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Kepala/Staf Kamar Jenazah
- c.
Ada bukti pemantauan dan evaluasi, serta tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D
- Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi, serta tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI (hasil audit)
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →