PPI — Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
PPI 5
Rumah sakit mengidentifikasi dan menerapkan standar PPI yang diakui untuk pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan.
Maksud dan tujuan
Patogen pada permukaan dan di seluruh lingkungan berperan terjadinya penyakit yang didapat di rumah sakit (hospital-acquired illness) pada pasien, staf, dan pengunjung. Proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan meliputi pembersihan lingkungan rutin yaitu pembersihan harian kamar pasien dan area perawatan, ruang tunggu dan ruang publik lainnya, ruang kerja staf, dapur, dan lain sebagainya. Rumah sakit menetapkan frekuensi pembersihan, peralatan dan cairan pembersih yang digunakan, staf yang bertanggung jawab untuk pembersihan, dan kapan suatu area membutuhkan pembersihan lebih sering. Pembersihan terminal dilakukan setelah pemulangan pasien; dan dapat ditingkatkan jika pasien diketahui atau diduga menderita infeksi menular sebagaimana diindikasikan oleh standar pencegahan dan pengendalian infeksi. Hasil pengkajian risiko akan menentukan area berisiko tinggi yang memerlukan pembersihan dan disinfeksi tambahan; misalnya area ruang operasi, CSSD, unit perawatan intensif neonatal, unit luka bakar, dan unit lainnya. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan dipantau misalnya keluhan dan pujian dari pasien dan keluarga, menggunakan penanda fluoresens untuk memeriksa patogen residual.
Elemen penilaian (3)
- a.
Rumah sakit menerapkan prosedur pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan sesuai standar PPI.
DOW
- Dokumen: Bukti pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan sesuai standar (hasil audit)
- Observasi: Proses/hasil pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan
- Wawancara: Komite/Tim PPI
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Staf unit terkait
- b.
Rumah sakit melaksanakan pembersihan dan desinfeksi tambahan di area berisiko tinggi berdasarkan hasil pengkajian risiko.
DOW
- Dokumen: Bukti pengkajian risiko (risk register) sebagai dasar melaksanakan pembersihan dan desinfeksi tambahan di area berisiko tinggi
- Observasi: Proses/hasil pembersihan dan disinfeksi tambahan di area berisiko tinggi.
- Wawancara: Komite/Tim PPI
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Staf unit terkait
- c.
Rumah sakit telah melakukan pemantauan proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan.
DO
- Dokumen: Bukti pemantauan proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan (hasil audit).
- Observasi: Unit pelayanan
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →