PMKP — Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

PMKP 11

Komite/Tim Penyelenggara Mutu memandu penerapan program manajemen risiko di rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Komite/Tim Penyelenggara Mutu membuat Daftar risiko tingkat rumah sakit berdasarkan daftar risiko yang dibuat tiap unit setiap tahun. Berdasarkan daftar risiko tersebut ditentukan prioritas risiko yang dimasukkan dalam profil risiko rumah sakit. Profil risiko tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan Program manajemen risiko rumah sakit dan menjadi prioritas untuk dilakukan penanganan dan pemantauannya. Direktur rumah sakit juga berperan dalam memilih selera risiko yaitu tingkat risiko yang bersedia diambil rumah sakit dalam upayanya mewujudkan tujuan dan sasaran yang dikehendakinya. Ada beberapa metode untuk melakukan analisis risiko secara proaktif yaitu failure mode effect analysis (analisis modus kegagalan dan dampaknya /FMEA/ AMKD), analisis kerentanan terhadap bahaya/hazard vulnerability analysis (HVA) dan infection control risk assessment (pengkajian risiko pengendalian infeksi/ICRA). Rumah sakit mengintegrasikan hasil analisa metode-metode tersebut dalam program manajemen risiko rumah sakit. Pimpinan rumah sakit akan mendesain ulang proses berisiko tinggi yang telah di analisa secara proaktif dengan melakukan tindakan untuk mengurangi risiko dalam proses tersebut. Proses analisa risiko proaktif ini dilaksanakan minimal sekali dalam setahun dan didokumentasikan pelaksanaannya.

Elemen penilaian (6)

  1. a.

    Komite/Tim Penyelenggara Mutu memandu penerapan program manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur.

    DW

    • Dokumen: Bukti Komite/Tim Mutu RS melaksanakan supervisi untuk memandu penerapan program manajemen risiko.
    • Wawancara: Komite/Tim Mutu RS
    • Wawancara: Kepala Unit kerja
  2. b.

    Komite/Tim Penyelenggara Mutu telah membuat daftar risiko rumah sakit berdasarkan daftar risiko unit-unit di rumah sakit.

    D

    • Dokumen: Bukti daftar risiko rumah sakit berdasarkan daftar risiko unit-unit di rumah sakit. Lihat TKRS 14 EP b
  3. c.

    Komite/Tim Penyelenggara Mutu telah membuat profil risiko dan rencana penanganan.

    D

    • Dokumen: Bukti profil risiko dan rencana penanganan (strategi penanganan risiko).
  4. d.

    Komite/Tim Penyelenggara Mutu telah membuat pemantauan terhadap rencana penanganan dan melaporkan kepada direktur dan representatif pemilik/dewan pengawas setiap 6 (enam) bulan.

    DW

    • Dokumen: Bukti Komite Mutu RS telah melakukan pemantauan dan pelaporan meliputi:
    • Dokumen: Ceklis untuk pemantauan
    • Dokumen: Hasil pemantauan
    • Dokumen: Laporan hasil pemantauan kepada Direktur dan representative pemilik/dewan pengawas setiap 6 (enam) bulan.
    • Wawancara: Komite/Tim Mutu RS
    • Wawancara: Kepala Unit kerja
  5. e.

    Komite/Tim Penyelenggara Mutu telah menyusun Program manajemen risiko tingkat rumah sakit untuk ditetapkan Direktur.

    R

    • Regulasi: Penetapan Program Manajemen Risiko Rumah Sakit oleh Direktur.
  6. f.

    Komite/Tim Penyelenggara Mutu telah memandu pemilihan minimal satu analisa secara proaktif proses berisiko tinggi yang diprioritaskan untuk dilakukan Analisa FMEA setiap tahun.

    DW

    • Dokumen: Bukti FMEA terhadap proses berisiko tinggi setahun sekali yang dipandu oleh Komite Mutu RS
    • Wawancara: Komite/Tim Mutu RS
    • Wawancara: Kepala Unit kerja

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →