PAP — Pelayanan dan Asuhan Pasien
PAP 2
Rumah sakit menetapkan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki.
Maksud dan tujuan
Rumah sakit memberikan pelayanan untuk pasien dengan berbagai keperluan. Pelayanan pada pasien berisiko tinggi membutuhkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK) clinical pathway dan rencana perawatan yang akan mendukung PPA memberikan pelayanan kepada pasien secara menyeluruh, kompeten dan seragam. Dalam memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi, pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk:
- a)Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap berisiko tinggi di rumah sakit;
- b)Menetapkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK), clinical pathway dan rencana perawatan secara kolaboratif;
- c)Melatih staf untuk menerapkan prosedur, panduan praktik klinis (ppk), clinical pathway dan rencana perawatan tersebut.
Pelayanan pada pasien berisiko tinggi atau pelayanan berisiko tinggi dibuat berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri.
Hal-hal yang perlu diterapkan dalam pelayanan tersebut meliputi prosedur, dokumentasi, kualifikasi staf dan peralatan medis meliputi:
- a)Rencana asuhan perawatan pasien;
- b)Perawatan terintegrasi dan mekanisme komunikasi antar PPA secara efektif;
- c)Pemberian informed consent, jika diperlukan;
- d)Pemantauan/observasi pasien selama memberikan pelayanan;
- e)Kualifikasi atau kompetensi staf yang memberikan pelayanan; dan
- f)Ketersediaan dan penggunaan peralatan medis khusus untuk pemberian pelayanan.
Rumah sakit mengidentifikasi dan memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki meliputi:
- a)Pasien emergensi;
- b)Pasien koma;
- c)Pasien dengan alat bantuan hidup;
- d)Pasien risiko tinggi lainnya yaitu pasien dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke, diabetes dan kanker;
- e)Pasien dengan risiko bunuh diri;
- f)Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa;
- g)Pelayanan pada pasien dengan "immuno-suppressed";
- h)Pelayanan pada pasien yang mendapatkan pelayanan dialisis;
- i)Pelayanan pada pasien yang direstrain;
- j)Pelayanan pada pasien yang menerima kemoterapi;
- k)Pelayanan pasien paliatif;
- l)Pelayanan pada pasien yang menerima radioterapi;
- m)Pelayanan pada pasien risiko tinggi lainnya (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi);
- n)Pelayanan pada populasi pasien rentan, pasien lanjut usia (geriatri) misalnya anak-anak, dan pasien berisiko tindak kekerasan atau diterlantarkan misalnya pasien dengan gangguan jiwa.
Rumah sakit juga menetapkan jika terdapat risiko tambahan setelah dilakukan tindakan atau rencana asuhan (contoh, kebutuhan mencegah trombosis vena dalam, luka dekubitus, infeksi terkait penggunaan ventilator pada pasien, cedera neurologis dan pembuluh darah pada pasien restrain, infeksi melalui pembuluh darah pada pasien dialisis, infeksi saluran/slang sentral dan pasien jatuh.
Jika terjadi risiko tambahan tersebut, dilakukan penanganan dan pencegahan dengan membuat regulasi, memberikan pelatihan dan edukasi kepada staf.
Rumah sakit menggunakan informasi tersebut untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada pasien risiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi serta mengintegrasikan informasi tersebut dalam pemilihan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit pada program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Elemen penilaian (3)
- a.
Pimpinan rumah sakit telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan pada pasien berisiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi meliputi a)-c) dalam maksud dan tujuan.
D
- Dokumen: Bukti pelaksanaan tanggung jawab pimpinan untuk memberikan pelayanan pada pasien berisiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi meliputi a)-c) dalam maksud dan tujuan
- b.
Rumah sakit telah memberikan pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi yang telah diidentifikasi berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri sesuai dalam maksud dan tujuan.
DOW
- Dokumen: Hasil Identifikasi (dalam kurun waktu tertentu): a. Jenis pasien risiko tinggi; b. Jenis pelayanan risiko tinggi
- Dokumen: Rumah sakit telah memberikan pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi, meliputi a-f dalam maksud dan tujuan
- Observasi: Sarana dan prasarana
- Wawancara: PPA
- c.
Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi risiko tambahan yang dapat mempengaruhi pasien dan pelayanan risiko tinggi.
DW
- Dokumen: Bukti identifikasi risiko tambahan setelah dilakukan tindakan atau asuhan yang dapat mempengaruhi pasien dan pelayanan risiko tinggi
- Wawancara: PPA
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →