PAB — Pelayanan Anestesi dan Bedah

PAB 7.2

Informasi yang terkait dengan operasi dicatat dalam laporan operasi dan digunakan untuk menyusun rencana asuhan lanjutan.

Maksud dan tujuan

Asuhan pasien pascaoperasi bergantung pada temuan dalam operasi. Hal yang terpenting adalah semua tindakan dan hasilnya dicatat di rekam medis pasien. Laporan ini dapat dibuat dalam bentuk format template atau dalam bentuk laporan operasi tertulis sesuai dengan regulasi rumah sakit. Laporan yang tercatat tentang operasi memuat paling sedikit: e) Diagnosis pascaoperasi; f) Nama dokter bedah dan asistennya; g) Prosedur operasi yang dilakukan dan rincian temuan; h) Ada dan tidak ada komplikasi; i) Spesimen operasi yang dikirim untuk diperiksa; j) Jumlah darah yang hilang dan jumlah yang masuk lewat transfusi; k) Nomor pendaftaran alat yang dipasang (implan), (bila mempergunakan); l) Tanggal, waktu, dan tanda tangan dokter yang bertanggung jawab.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Laporan operasi memuat poin a) - h) pada maksud dan tujuan serta dicatat pada formulir/template yang ditetapkan rumah sakit.

    D

    • Dokumen: Bukti rekam medis: pelaksanaan laporan operasi yang memuat poin a) - h) pada maksud dan tujuan.
  2. b.

    Laporan operasi telah tersedia segera setelah operasi selesai dan sebelum pasien dipindah ke ruang lain untuk perawatan selanjutnya.

    D

    • Dokumen: Bukti rekam medis: laporan operasi terisi lengkap sebelum pasien dipindah ke ruang lain untuk perawatan selanjutnya.
    • Dokumen: Bukti rekam medis: laporan operasi bila diisi di ruang intensif.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →