MRMIK — Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

MRMIK 2.1

Rumah sakit menjaga keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data dan informasi termasuk data Rekam Medis elektronik melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi pasien yang bersifat sensitif, berdasarkan prinsip keamanan data dan informasi. Keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan data harus diperhatikan. Pimpinan rumah sakit melakukan pemberian dan penetapan hak akses kepada sumber daya manusia kesehatan tertentu (tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga lain), sehingga data dan informasi yang ada dalam sistem informasi rumah sakit termasuk data Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya. Rumah sakit harus menerapkan langkah-langkah untuk mengamankan dan melindungi data dan informasi yang dimiliki. Data dan informasi meliputi rekam medis pasien, data dari peralatan dan perangkat medis, data penelitian, data mutu, data tagihan, data sumber daya manusia, data operasional dan keuangan serta sumber lainnya, sebagaimana berlaku untuk rumah sakit. Langkah-langkah keamanan mencakup proses untuk mengelola dan mengontrol akses. Sebagai contoh, untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan rekam medis pasien, rumah sakit menentukan orang yang memiliki hak akses, yaitu siapa yang berwenang untuk melakukan penginputan data, perbaikan data, dan melihat data rekam medis. Bergantung pada tingkat aksesnya, pengguna yang berwenang dapat memasukkan data, memodifikasi, dan menghapus informasi, atau hanya memiliki akses untuk hanya membaca atau akses terbatas ke beberapa sistem/modul. Rumah sakit juga menentukan tingkat akses untuk data lainnya seperti data peningkatan mutu, data laporan keuangan, dan data kinerja rumah sakit. Setiap staf memiliki tingkat akses dan kewenangan yang berbeda atas data dan informasi sesuai dengan kebutuhan, peran dan tanggung jawab staf tersebut. Proses pemberian otorisasi yang efektif harus mendefinisikan:

  • 1)Siapa yang memiliki hak akses tertentu terhadap data dan informasi, termasuk data dan informasi pada rekam medis pasien;
  • 2)Informasi mana yang dapat diakses oleh staf tertentu (dan tingkat aksesnya);
  • 3)Proses untuk memberikan hak akses kepada staf yang berwenang;
  • 4)Kewajiban staf untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi;
  • 5)Proses untuk menjaga integritas data (keakuratan, konsistensi, dan kelengkapannya); dan
  • 6)Proses yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, ataupun integritas data.

Rumah sakit menerapkan proses secara proaktif melakukan penjaminan mutu melalui audit mutu terhadap sistem informasi rumah sakit, termasuk sistem rekam medis elektronik.

Penjaminan mutu dilakukan berupa kegiatan pemantauan keamanan secara rutin oleh tim reviu yang dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan kebijakan rumah sakit dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengidentifikasi kerentanan sistem dan pelanggaran terhadap kebijakan kerahasiaan dan keamanan data dan informasi rumah sakit.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.

    OW

    • Observasi: Bukti penerapan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan
    • Wawancara: Pimpinan Rumah Sakit
    • Wawancara: Staf IT
    • Wawancara: Staf Rekam Medis
    • Wawancara: PPA
  2. b.

    Rumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien.

    OW

    • Observasi: Bukti penerapan pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien sesuai ketentuan Rumah Sakit.
    • Wawancara: Staf IT (Hak Akses)
    • Wawancara: Staf Rekam Medis
    • Wawancara: PPA
  3. c.

    Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan Ketika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.

    D

    • Dokumen: Bukti pemantauan kepatuhan kerahasian, keamanan dan integritas data dan informasi.
    • Dokumen: Bukti tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →