MRMIK — Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
MRMIK 13
Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan
Sistem teknologi informasi di pelayanan kesehatan merupakan seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan dan pembangunan kesehatan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam pencapaian sistem informasi kesehatan diperlukan SIMRS yang menjadi media berupa sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pengumpulan data, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. Dalam pengembangan sistem informasi kesehatan, rumah sakit harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan yang meliputi:
- a)Kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional;
- b)Kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan
- c)Budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya administrasi dalam pelaksanaan organisasi.
Apabila sistem informasi kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dalam menunjang peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, maka dibutuhkan pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih optimal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem teknologi informasi rumah sakit harus dikelola secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi.
Individu yang mengawasi sistem teknologi informasi kesehatan bertanggung jawab atas setidaknya hal-hal berikut:
- a)Merekomendasikan ruang, peralatan, teknologi, dan sumber daya lainnya kepada pimpinan rumah sakit untuk mendukung sistem teknologi informasi di rumah sakit.
- b)Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan pengkajian risiko untuk menilai risiko keamanan informasi, memprioritaskan risiko, dan mengidentifikasi perbaikan.
- c)Memastikan bahwa staf di rumah sakit telah dilatih tentang keamanan informasi dan kebijakan serta prosedur yang berlaku.
- d)Mengidentifikasi pengukuran untuk menilai efektivitas sistem rekam medis elektronik bagi staf dan pasien.
Elemen penilaian (5)
- a.
Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan.
R
- Regulasi: Penetapan Pedoman Sistem Informasi Rumah Sakit
- b.
Rumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.
D
- Dokumen: Bukti penerapan Sistem Informasi Rumah Sakit sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.
- c.
Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpin oleh staf kompeten.
RW
- Regulasi: Penetapan Pedoman Pengorganisasian Unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara Sistem Informasi Rumah Sakit sesuai peraturan perundangan-undangan
- Regulasi: SK Penunjukan staf kompeten yang memimpin unit tersebut disertai uraian tugas dan wewenang sesuai peraturan perundangan-undangan
- Wawancara: Staf IT
- d.
Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan.
D
- Dokumen: Bukti data dan informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk pengambilan keputusan.
- e.
Rumah sakit telah menerapkan proses untuk menilai efektivitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.
DW
- Dokumen: Bukti penerapan penilaian efektivitas sistem rekam medis elektronik.
- Dokumen: Bukti rencana tindak lanjut untuk perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.
- Wawancara: Pimpinan Rumah Sakit
- Wawancara: Staf IT
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →