MRMIK — Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
MRMIK 1
Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal.
Maksud dan tujuan
Informasi yang diperoleh selama masa perawatan pasien dalam rekam medis elektronik harus dapat dikelola dengan aman dan efektif oleh rumah sakit berdasarkan prinsip keamanan data dan informasi. Kemampuan memperoleh dan menyediakan informasi tersebut memerlukan perencanaan yang efektif. Perencanaan ini melibatkan masukan dari berbagai sumber yang membutuhkan data dan informasi, termasuk:
- a)Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang memberikan pelayanan kepada pasien;
- b)Pimpinan rumah sakit dan para kepala departemen/unit layanan;
- c)Staf, unit pelayanan, dan badan/individu di luar rumah sakit yang membutuhkan atau memerlukan data atau informasi tentang operasional dan proses perawatan rumah sakit.
Dalam menyusun perencanaan, ditentukan prioritas kebutuhan informasi dari sumber-sumber strategi manajemen informasi rumah sakit sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas pelayanan, ketersediaan staf terlatih, dan sumber daya manusia serta teknikal lainnya.
Perencanaan yang komprehensif meliputi seluruh unit kerja dan pelayanan yang ada di rumah sakit.
Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit terhadap perencanaan tersebut.
Selanjutnya, rumah sakit melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi berkala yang telah dilakukan.
Apabila rumah sakit menyelenggarakan program penelitian dan atau pendidikan kesehatan maka pengelolaan terdapat data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.
Elemen penilaian (5)
- a.
Rumah sakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin a) - g) yang terdapat dalam gambaran umum.
R
- Regulasi: Penetapan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit meliputi poin a) - g) yang terdapat dalam gambaran umum
- b.
Terdapat bukti rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari luar rumah sakit.
D
- Dokumen: Bukti penerapan proses pengelolaan informasi dalam bentuk Sistem Informasi Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari luar rumah sakit.
- c.
Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.
DO
- Dokumen: Bukti penerapan pengelolaan informasi dalam bentuk Sistem Informasi Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan yang dikaitkan dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.
- Observasi: Penerapan proses pengelolaan informasi dalam bentuk Sistem Informasi Rumah Sakit
- d.
Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.
DW
- Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien
- Dokumen: Bukti upaya perbaikan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi
- Wawancara: Staf IT
- e.
Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.
D
- Dokumen: Bukti Data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset tersedia tepat waktu dari sumber data terkini (Jika terdapat program penelitian dan atau pendidikan kesehatan di rumah sakit)
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →