MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan

MFK 5.1

Rumah sakit mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 cair dan padat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit juga menetapkan jenis limbah berbahaya yang dihasilkan oleh rumah sakit dan mengidentifikasi pembuangannya (misalnya, kantong/tempat sampah yang diberi kode warna dan diberi label). Sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan. Untuk pembuangan sementara limbah B-3, rumah sakit agar memenuhi persyaratan fasilitas pembuangan sementara limbah B-3 sebagai berikut:

  • a)Lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukan desinfeksi;
  • b)Tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;
  • c)Mudah diakses untuk penyimpanan limbah;
  • d)Dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan;
  • e)Mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah;
  • f)Terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja;
  • g)Terlindung dari hewan: kucing, serangga, burung, dan lain-lainnya;
  • h)Dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik serta memadai;
  • i)Berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan;
  • j)Peralatan pembersihan, alat pelindung diri/APD (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, goggle, sepatu boot, serta pakaian pelindung) dan wadah atau kantong limbah harus diletakkan sedekat-dekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan; dan
  • k)Dinding, lantai, dan juga langit-langit fasilitas penyimpanan senantiasa dalam keadaan bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari.

Untuk limbah berwujud cair dapat dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan pengolahan limbah medis adalah mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.

Bila rumah sakit mengolah limbah B-3 sendiri maka wajib mempunyai izin mengolah limbah B-3.

Namun, bila pengolahan B-3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut wajib mempunyai izin sebagai pengolah B-3.

Pengangkut/transporter dan pengolah limbah B3 dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah Sakit melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai poin a) - k) pada maksud dan tujuan.

    OW

    • Observasi: Tempat Pembuangan Sementara (TPS) B3 memenuhi persyaratan a) - k) dalam maksud dan tujuan.
    • Wawancara: Penanggung jawab TPS B3
  2. b.

    Rumah sakit mengolah limbah B3 padat secara mandiri atau menggunakan pihak ketiga yang berizin termasuk untuk pemusnahan limbah B3 cair yang tidak bisa dibuang ke IPAL.

    DO

    • Dokumen: Bukti Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga yg mempunyai izin untuk transporter dan pengolah limbah B3 yang masih berlaku.
    • Observasi: Observasi terhadap prosedur pengelolaan limbah Rumah Sakit.
  3. c.

    Rumah Sakit mengelola limbah B3 cair sesuai peraturan perundang-undangan.

    DOW

    • Dokumen: Bukti pengelolaan limbah cair oleh rumah sakit/Bukti izin IPAL atau bukti izin pembuangan limbah B3 cair (IPLC).
    • Observasi: IPAL dan IPLC
    • Wawancara: Staf pengelola limbah B3 cair.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →