MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
MFK 5
Rumah sakit menetapkan dan menerapkan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan
Rumah sakit mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan seluruh bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya di rumah sakit sesuai dengan standar keamanan dan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit melakukan identifikasi menyeluruh untuk semua area di mana bahan berbahaya berada dan harus mencakup informasi tentang jenis setiap bahan berbahaya yang disimpan, jumlah (misalnya, perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di rumah sakit. Dokumentasi ini juga harus membahas jumlah maksimum yang diperbolehkan untuk menyimpan bahan berbahaya di area kerja (maximum quantity on hand). Misalnya, jika bahan sangat mudah terbakar atau beracun, ada batasan jumlah bahan yang dapat disimpan di area kerja. Inventarisasi bahan berbahaya dibuat dan diperbarui, setiap tahun, untuk memantau perubahan bahan berbahaya yang digunakan dan disimpan. Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai WHO meliputi:
- a)Infeksius;
- b)Patologis dan anatomi;
- c)Farmasi;
- d)Bahan kimia;
- e)Logam berat;
- f)Kontainer bertekanan;
- g)Benda tajam;
- h)Genotoksik/sitotoksik; dan
- i)Radioaktif.
Proses pengelolaan bahan berbahaya beracun dan limbahnya di rumah sakit (merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 meliputi:
- a)Inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi;
- b)Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya;
- c)Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan;
- d)Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani B3;
- e)Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya;
- f)Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya;
- g)Dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan
- h)Pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) wajib melampirkan Lembar Data Keselamatan.
Informasi yang tercantum di lembar data keselamatan diedukasi kepada staf rumah sakit, terutama kepada staf terdapat penyimpanan B3 di unitnya.
Informasi mengenai prosedur penanganan bahan berbahaya dan limbah dengan cara yang aman harus segera tersedia setiap saat termasuk prosedur penanganan tumpahan.
Jika terjadi tumpahan bahan berbahaya, rumah sakit memiliki prosedur untuk menanggapi dan mengelola tumpahan dan paparan yang termasuk menyediakan kit tumpahan untuk jenis dan ukuran potensi tumpahan serta proses pelaporan tumpahan dan paparan.
Rumah sakit menerapkan prosedur untuk menanggapi paparan bahan berbahaya, termasuk pertolongan pertama seperti akses ke tempat pencuci mata (eye washer) mungkin diperlukan untuk pembilasan segera dan terus menerus untuk mencegah atau meminimalkan cedera.
Rumah sakit harus melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi di mana saja lokasi pencuci mata diperlukan, dengan mempertimbangkan sifat fisik bahan kimia berbahaya yang digunakan, bagaimana bahan kimia ini digunakan oleh staf untuk melakukan aktivitas kerja mereka, dan penggunaan peralatan pelindung diri oleh staf.
Alternatif untuk lokasi pencuci mata sesuai pada jenis risiko dan potensi eksposur.
Rumah sakit harus memastikan pemeliharaan pencuci mata yang tepat, termasuk pembersihan mingguan dan pemeliharaan preventif.
Elemen penilaian (5)
- a.
Rumah sakit telah melaksanakan proses pengelolaan B3 meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan.
DW
- Dokumen: Bukti pelaksanaan pengelolaan B3 meliputi poin a) - h) pada maksud dan tujuan.
- Wawancara: Pengelola B3 Rumah Sakit.
- b.
Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait pengelolaan B3 di Rumah Sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
DW
- Dokumen: Bukti pengkajian risiko pengelolaan B3 termasuk limbah B3 terdapat dalam risk register.
- Wawancara: Staf pengelola B3.
- c.
Di area tertentu yang rawan terhadap pajanan telah dilengkapi dengan eye washer/body washer yang berfungsi dan terpelihara baik dan tersedia kit tumpahan/spill kit sesuai ketentuan.
DOW
- Dokumen: Daftar lokasi serta jumlah eye washer / body washer.
- Observasi: Observasi tentang kelengkapan sarana: eye washer/ body washer, spill kit dll
- Wawancara: Staf terkait
- d.
Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan penanganan tumpahan B3.
WS
- Wawancara: Staf dalam penanganan tumpahan B3
- Simulasi: Simulasi staf tentang memperagakan penanganan tumpahan B3.
- e.
Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan limbah B3.
WOS
- Observasi: Observasi penerapan pengelolaan B3.
- Wawancara: Staf terkait.
- Simulasi: Simulasi staf tentang prosedur pengelolaan B3 dan penggunaan APD.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →