KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf

KPS 3

Rumah sakit menyusun dan menerapkan proses rekrutmen, evaluasi, dan pengangkatan staf serta prosedur-prosedur terkait lainnya.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit menetapkan proses yang terpusat, efisien dan terkoordinasi, agar terlaksana proses yang seragam mencakup:

  • a)Rekrutmen staf sesuai kebutuhan rumah sakit.
  • b)Evaluasi kompetensi kandidat calon staf.
  • c)Pengangkatan staf baru. Kepala unit berpartisipasi merekomendasikan jumlah dan kualifikasi staf serta jabatan nonklinis yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan pada pasien, pendidikan, penelitian ataupun tanggung jawab lainnya.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Rumah sakit telah menetapkan regulasi terkait proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit.

    R

    • Regulasi: Penetapan proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit.
  2. b.

    Rumah sakit telah menerapkan proses meliputi poin a) - c) dimaksud dan tujuan secara seragam.

    D

    • Dokumen: Bukti penerapan proses rekrutmen dan evaluasi meliputi poin a) - c) dimaksud dan tujuan.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →