KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS 3
Rumah sakit menyusun dan menerapkan proses rekrutmen, evaluasi, dan pengangkatan staf serta prosedur-prosedur terkait lainnya.
Maksud dan tujuan
Rumah sakit menetapkan proses yang terpusat, efisien dan terkoordinasi, agar terlaksana proses yang seragam mencakup:
- a)Rekrutmen staf sesuai kebutuhan rumah sakit.
- b)Evaluasi kompetensi kandidat calon staf.
- c)Pengangkatan staf baru. Kepala unit berpartisipasi merekomendasikan jumlah dan kualifikasi staf serta jabatan nonklinis yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan pada pasien, pendidikan, penelitian ataupun tanggung jawab lainnya.
Elemen penilaian (2)
- a.
Rumah sakit telah menetapkan regulasi terkait proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit.
R
- Regulasi: Penetapan proses rekrutmen, evaluasi kompetensi kandidat calon staf dan mekanisme pengangkatan staf di rumah sakit.
- b.
Rumah sakit telah menerapkan proses meliputi poin a) - c) dimaksud dan tujuan secara seragam.
D
- Dokumen: Bukti penerapan proses rekrutmen dan evaluasi meliputi poin a) - c) dimaksud dan tujuan.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →