KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf

KPS 16

Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga perawat termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Peran klinis tenaga perawat sangat penting dalam pelayanan pasien sehingga mengharuskan perawat berperan secara proaktif dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit. Rumah sakit melakukan penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit. Bila ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko maka Pimpinan rumah sakit dan kepala unit akan mempertimbangkan secara adil (just culture) dengan melihat laporan mutu atau hasil Root Cause Analysis (RCA) sejauh mana peran perawat yang terkait kejadian tersebut. Hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial perawat tersebut atau file lainnya.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.

    RD

    • Regulasi: Penetapan penilaian kinerja tenaga perawat.
    • Dokumen: Bukti penilaian kinerja tenaga perawat secara periodik.
  2. b.

    Penilaian kinerja tenaga perawat meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.

    D

    • Dokumen: Bukti penilaian kinerja tenaga keperawatan berupa: a) Pemenuhan uraian tugasnya. b) Perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja. (lihat TKRS 10 dan 11 b)
  3. c.

    Pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko.

    D

    • Dokumen: 1. Bukti laporan insiden keselamatan pasien yang dilakukan tenaga perawat. 2. Bukti proses tindak lanjut secara adil (just culture) ketika ada laporan tersebut.
  4. d.

    Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat dalam file kredensial perawat.

    D

    • Dokumen: Bukti hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan perawat ada dalam file kredensial perawat.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →