KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf

KPS 1

Kepala unit merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien.

Maksud dan tujuan

Kepala unit menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman setiap staf di unitnya untuk memberikan asuhan kepada pasien. Kepala unit mempertimbangkan faktor berikut ini untuk menghitung kebutuhan staf:

  • a)Misi rumah sakit.
  • b)Populasi pasien yang dilayani dan kompleksitas serta kebutuhan pasien.
  • c)Layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit.
  • d)Jumlah pasien rawat inap dan rawat jalan.
  • e)Peralatan medis yang digunakan untuk pelayanan pasien.

Rumah sakit mematuhi peraturan dan perundang-undangan tentang syarat pendidikan, keterampilan atau persyaratan lainnya yang dibutuhkan staf.

Perencanaan kebutuhan staf disusun secara kolaboratif oleh kepala unit dengan mengidentifikasi jumlah, jenis, dan kualifikasi staf yang dibutuhkan.

Perencanaan tersebut ditinjau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.

Proses perencanaan menggunakan metode-metode yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan.

Perencanaan kebutuhan mempertimbangkan hal-hal dibawah ini:

  • a)Terjadi peningkatan jumlah pasien atau kekurangan staf di satu unit sehingga dibutuhkan rotasi staf dari satu unit ke unit lain.
  • b)Pertimbangan permintaan staf untuk rotasi tugas berdasarkan nilai-nilai budaya atau agama dan kepercayaan.
  • c)Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
  • d)Perencanaan staf, dipantau secara berkala dan diperbarui sesuai kebutuhan.

Elemen penilaian (6)

  1. a.

    Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - f pada gambaran umum.

    R

    • Regulasi: Penetapan Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia yang meliputi point a) - f) pada gambaran umum.
  2. b.

    Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundang-undangan.

    R

    • Regulasi: Penetapan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf sesuai peraturan dan perundang-undangan. (lihat TKRS 9)
    • Regulasi: Bukti perencanaan SDM di unit yang dilaksanakan secara kolaboratif, meliputi persyaratan pendidikan, kompetensi, dan pengalaman staf. (Lihat TKRS 9)
  3. c.

    Kebutuhan staf telah direncanakan sesuai poin a)-e) dalam maksud dan tujuan.

    D

    • Dokumen: Bukti perencanaan SDM sesuai poin a)-e) dalam maksud dan tujuan.
  4. d.

    Perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan.

    D

    • Dokumen: Bukti perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. e.

    Perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf.

    D

    • Dokumen: Bukti perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf.
  6. f.

    Efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan.

    D

    • Dokumen: Bukti pemantauan efektivitas perencanaan staf secara berkelanjutan dan perbarui sesuai kebutuhan.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →