HPK — Hak Pasien dan Keluarga

HPK 4.1

Persetujuan tindakan (informed consent) pasien diperoleh melalui cara yang telah ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas terlatih dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien.

Maksud dan tujuan

Salah satu proses penting di mana pasien dapat terlibat dalam pengambilan keputusan tentang perawatan mereka adalah dengan memberikan informed consent. Untuk memberikan persetujuan ini, pasien harus di informasikan terlebih dahulu mengenai faktor-faktor yang terkait dengan rencana perawatan yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan. Proses persetujuan harus didefinisikan secara jelas oleh rumah sakit dalam kebijakan dan prosedur sesuai perundang-udangan yang berlaku. Pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai pemeriksaan, tindakan, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan. Edukasi diberikan oleh staf rumah sakit yang kompeten dan merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan informed consent (sebagai contoh, untuk pembedahan dan anestesi). Jika perawatan yang direncanakan meliputi prosedur pembedahan atau tindakan invasif, anestesi, sedasi, penggunaan darah dan produk darah, perawatan atau tindakan berisiko tinggi, maka diperlukan persetujuan tindakan secara terpisah. Rumah sakit mengidentifikasi.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit menerapkan proses bagi pasien untuk mendapatkan informed consent.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: pemberian informed consent.
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: Pasien/Keluarga
  2. b.

    Pemberian informed consent dilakukan oleh staf yang kompeten dan diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: pemberian informed consent oleh DPJP atau dokter yang diberikan kewenangan dalam kondisi darurat (di IGD) dengan cara dan bahasa yang mudah dipahami pasien (Lihat Maksud dan Tujuan PAB 7.1)
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: Pasien/Keluarga
  3. c.

    Rumah sakit memiliki daftar tindakan invasif, pemeriksaan dan terapi tambahan yang memerlukan informed consent.

    R

    • Regulasi: Penetapan daftar tindakan invasif, pemeriksaan dan terapi tambahan yang memerlukan informed consent

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →