HPK — Hak Pasien dan Keluarga
HPK 4.2
Rumah sakit menerapkan proses untuk pemberian persetujuan oleh orang lain, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan
Ada kalanya terdapat kondisi dimana orang lain selain pasien (baik sendiri maupun bersama pasien) ikut terlibat dalam keputusan mengenai perawatan pasien dalam proses pemberian informed consent untuk perawatan. Hal ini terutama berlaku ketika pasien tidak memiliki kemampuan mental atau fisik untuk mengambil keputusan tentang perawatannya sendiri, ketika latar belakang budaya atau kebiasaan mengharuskan orang lain yang mengambil keputusan tentang perawatan atau ketika pasien masih kanak-kanak. Ketika pasien tidak dapat membuat keputusan tentang perawatannya, maka ditentukan perwakilan untuk mengambil keputusan tersebut. Ketika ada orang lain selain pasien itu yang memberi persetujuan, nama individu itu dicatat dalam rekam medis pasien.
Elemen penilaian (2)
- a.
Rumah sakit menerapkan proses untuk pemberian informed consent oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis pemberian informed consent oleh orang lain selain pasien sesuai peraturan perundang-undangan.
- Wawancara: DPJP
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Pasien/Keluarga
- b.
Rekam medis pasien mencantumkan (satu atau lebih) nama individu yang menyatakan persetujuan.
DW
- Dokumen: Bukti dalam rekam medis mencantumkan (satu atau lebih) nama orang yang menggantikan pemberian persetujuan (selain pasien) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Pasien/Keluarga
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →