HPK — Hak Pasien dan Keluarga

HPK 4

Rumah sakit menetapkan batasan yang jelas untuk persetujuan umum yang diperoleh pasien pada saat akan menjalani rawat inap atau didaftarkan pertama kalinya sebagai pasien rawat jalan.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit meminta persetujuan umum untuk pengobatan ketika pasien di terima rawat inap di rumah sakit atau ketika pasien didaftarkan untuk pertama kalinya sebagai pasien rawat jalan. Pada saat persetujuan umum itu diperoleh, pasien telah diberi informasi mengenai lingkup persetujuan umum tersebut. Selanjutnya, rumah sakit menentukan bagaimana persetujuan umum didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Selain general consent (persetujuan umum), semua pasien diberikan informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan di mana informed consent (persetujuan tindakan) terpisah akan dibuat. Selain itu, pasien juga harus menerima informasi mengenai kemungkinan adanya peserta didik, seperti peserta didik perawat, peserta didik fisioterapi, mahasiswa kedokteran, dokter yang sedang menjalani pendidikan spesialis/trainee/fellowship, serta peserta didik lainnya yang terlibat dalam proses asuhan.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit menerapkan proses bagaimana persetujuan umum didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

    RDOW

    • Regulasi: Penetapan proses persetujuan umum.
    • Dokumen: Bukti penerapan proses persetujuan umum di rekam medis.
    • Observasi: Proses pemberian persetujuan umum.
    • Wawancara: Staf admisi
    • Wawancara: Pasien/keluarga
  2. b.

    Pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed consent.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis pemberian informasi terkait pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang memerlukan informed consent. (Lihat KE 4, MRMIK 10)
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: Pasien/Keluarga
  3. c.

    Pasien menerima informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan.

    DW

    • Dokumen: Bukti pemberian informasi mengenai kemungkinan keterlibatan peserta didik, mahasiswa, residen traine dan fellow yang berpartisipasi dalam proses perawatan yang tercatat pada general consent
    • Wawancara: Petugas admisi
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: Pasien/Keluarga

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →