HPK — Hak Pasien dan Keluarga
HPK 3
Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya mengenai proses untuk menerima dan menanggapi keluhan, tindakan rumah sakit bila terdapat konflik/perbedaan pendapat di dalam asuhan pasien, serta hak pasien untuk berperan dalam semua proses ini.
Maksud dan tujuan
Pasien memiliki hak untuk menyampaikan keluhan tentang asuhan mereka dan keluhan tersebut harus ditanggapi dan diselesaikan. Di samping itu, keputusan terkait perawatan kadang kala menimbulkan pertanyaan, konflik atau dilema lain bagi rumah sakit, pasien dan keluarga atau pengambil keputusan lain. Dilema ini mungkin timbul sejak pasien mengakses pelayanan, selama menjalani masa perawatan, dan pada proses pemulangan. Rumah sakit menetapkan penanggung jawab dan proses untuk menyelesaikan keluhan tersebut. Rumah sakit mengidentifikasi kebijakan dan prosedur bagi mereka yang perlu dilibatkan dalam menyelesaikan keluhan dan bagaimana pasien dan keluarganya dapat ikut berperan serta.
Elemen penilaian (3)
- a.
Pasien diberikan informasi mengenai proses untuk menyampaikan keluhan dan proses yang harus dilakukan pada saat terjadi konflik/perbedaan pendapat pada proses perawatan.
DW
- Dokumen: Bukti pemberian informasi mengenai proses penyampaian keluhan (leaflet, kotak pengaduan, dll)
- Wawancara: Petugas Penanganan Keluhan
- Wawancara: Admisi
- Wawancara: Pasien/keluarga
- b.
Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat tersebut dikaji dan diselesaikan oleh unit/petugas yang bertanggung jawab melalui sebuah alur/proses spesifik.
DW
- Dokumen: Bukti kajian penanganan Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat
- Dokumen: Bukti penyelesaian keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat melalui alur dan proses spesifik dengan melibatkan pasien dan keluarga.
- Wawancara: Petugas Penanganan Keluhan
- Wawancara: Pasien/Keluarga
- c.
Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses penyelesaian keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat.
DW
- Dokumen: Bukti pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses penyelesaian keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat, dan ditandatangani.
- Wawancara: Petugas Penanganan Keluhan
- Wawancara: Pasien/Keluarga
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →