AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan

AKP 5.2

Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut pasien dan memberitahu staf rumah sakit bahwa mereka berniat keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan medis.

Maksud dan tujuan

Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan telah selesai menjalani pemeriksaan lengkap dan sudah ada rekomendasi tindakan yang akan dilakukan, kemudian pasien memutuskan meninggalkan rumah sakit maka pasien ini dianggap sebagai pasien keluar dan menolak rencana asuhan medis. Pasien rawat inap dan rawat jalan (termasuk pasien dari unit gawat darurat) berhak menolak tindakan medis dan keluar rumah sakit. Pasien ini menghadapi risiko karena menerima pelayanan atau tindakan tidak lengkap yang berakibat terjadi kerusakan permanen atau kematian. Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan minta untuk keluar dari rumah sakit tanpa persetujuan dokter maka pasien harus diberitahu tentang risiko medis oleh dokter yang membuat rencana asuhan atau tindakan dan proses keluarnya pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Jika pasien mempunyai dokter keluarga maka dokter keluarga tersebut harus diberitahu tentang keputusan pasien. Bila tidak ada dokter keluarga maka pasien dimotivasi untuk mendapat/mencari pelayanan kesehatan lebih lanjut. Harus diupayakan agar mengetahui alasan mengapa pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Rumah sakit perlu mengetahui alasan ini agar dapat melakukan komunikasi lebih baik dengan pasien dan atau keluarga pasien dalam rangka memperbaiki proses. Jika pasien menolak rencana asuhan medis tanpa memberi tahu siapapun di dalam rumah sakit atau ada pasien rawat jalan yang menerima pelayanan kompleks atau pelayanan untuk menyelamatkan jiwa, seperti kemoterapi atau terapi radiasi, tidak kembali ke rumah sakit maka rumah sakit harus berupaya menghubungi pasien untuk memberi tahu tentang potensi risiko bahaya yang ada. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk rumah sakit membuat laporan ke dinas kesehatan atau kementerian kesehatan tentang kasus infeksi dan memberi informasi tentang pasien yang mungkin mencelakakan dirinya atau orang lain. (Maksud dan Tujuan AKP 5.2 dan AKP 5.3)

Elemen penilaian (5)

  1. a.

    Rumah sakit telah menetapkan proses untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan.

    RD

    • Regulasi: Penetapan pengelolaan pasien rawat jalan dan rawat inap yang: 1. Menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, dan 2. Menghendaki penghentian pengobatan
    • Dokumen: Bukti adanya formulir rekam medik tentang: 1. Penolakan rencana asuhan medis 2. Pasien pulang permintaan sendiri 3. Penghentian pengobatan.
  2. b.

    Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis pemberian edukasi pasien terkait risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap (Lihat HPK)
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: PPA lainnya
    • Wawancara: Pasien/Keluarga
  3. c.

    Pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien.

    DW

    • Dokumen: Bukti proses pemulangan pasien atas permintaan sendiri
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: PPA lainnya
  4. d.

    Dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya kepada pasien diberitahu tentang kondisi tersebut.

    DW

    • Dokumen: Bukti pemberian informasi kepada dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberikan asuhan berikutnya tentang kondisi pasien yang keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan medis
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: PPA lainnya
  5. e.

    Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan.

    D

    • Dokumen: Bukti adanya pengkajian alasan pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, menolak asuhan, atau tidak melanjutkan pengobatan.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →