AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan

AKP 1.1

Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak, atau yang membutuhkan pertolongan segera diberikan prioritas untuk pengkajian dan tindakan.

Maksud dan tujuan

Pasien dengan kebutuhan gawat dan/atau darurat, atau pasien yang membutuhkan pertolongan segera diidentifikasi menggunakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan kebutuhan pasien, dengan mendahulukan dari pasien yang lain. Pada kondisi bencana, dapat menggunakan triase bencana. Sesudah dinyatakan pasien darurat, mendesak dan membutuhkan pertolongan segera, dilakukan pengkajian dan memberikan pelayanan sesegera mungkin. Kriteria psikologis berbasis bukti dibutuhkan dalam proses triase untuk kasus kegawatdaruratan psikiatris. Pelatihan bagi staf diadakan agar staf mampu menerapkan kriteria triase berbasis bukti dan memutuskan pasien yang membutuhkan pertolongan segera serta pelayanan yang dibutuhkan.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Proses triase dan pelayanan kegawatdaruratan telah diterapkan oleh staf yang kompeten dan bukti dokumen kompetensi dan kewenangan klinisnya tersedia.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis proses triase dan pelayanan kegawatdaruratan dilaksanakan oleh staf yang kompeten (mempunyai Sertifika: PPGD, BTCLS, ACLS, ATLS)
    • Dokumen: SPK dan RKK masing-masing staf klinis di IGD
    • Wawancara: Dokter IGD
    • Wawancara: PPA
  2. b.

    Staf telah menggunakan kriteria triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya.

    DOW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: Kriteria triase berbasis bukti (berdasarkan referensi ilmiah)
    • Observasi: Pelaksanaan triase
    • Wawancara: Dokter IGD
    • Wawancara: PPA
  3. c.

    Pasien darurat dinilai dan distabilkan sesuai kapasitas rumah sakit sebelum ditransfer ke ruang rawat atau dirujuk dan didokumentasikan dalam rekam medik.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: monitoring pasien darurat di IGD sebelum pasien dilakukan transfer ke rawat inap atau dirujuk
    • Wawancara: Dokter IGD
    • Wawancara: PPA

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →