AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan

AKP 1

Rumah sakit menetapkan proses skrining baik pasien rawat inap maupun rawat jalan untuk mengidentifikasi pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit bergantung pada informasi yang diperoleh tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada kontak pertama. Skrining penerimaan pasien dilaksanakan melalui jalur cepat (fast track) kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, atau hasil pemeriksaan fisis, psikologis, laboratorium klinis, atau diagnostik imajing sebelumnya. Skrining dapat dilakukan di luar rumah sakit seperti ditempat pasien berada, di ambulans, atau saat pasien tiba di rumah sakit. Keputusan untuk mengobati, mentransfer atau merujuk dilakukan setelah hasil hasil skrining selesai dievaluasi. Bila rumah sakit mempunyai kemampuan memberikan pelayanan yang dibutuhkan serta konsisten dengan misi dan kemampuan pelayanannya maka dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan. Skirining khusus dapat dilakukan oleh rumah sakit sesuai kebutuhan seperti skrining infeksi (TBC, PINERE, COVID-19, dll), skrining nyeri, skrining geriatri, skrining jatuh atau skrining lainnya.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit telah menetapkan regulasi akses dan kesinambungan pelayanan (AKP) meliputi poin a) - f) pada gambaran umum.

    R

    • Regulasi: Penetapan Pedoman Akses dan Kesinambungan pelayanan (AKP) meliputi poin a) – f) pada gambaran umum.
  2. b.

    Rumah sakit telah menerapkan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit dan terdokumentasi.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: skrining yang dilakukan oleh petugas didalam maupun diluar rumah sakit
    • Wawancara: Staf medis
    • Wawancara: Staf keperawatan
  3. c.

    Ada proses untuk memberikan hasil pemeriksaan diagnostik kepada tenaga kesehatan yang kompeten/terlatih untuk bertanggung jawab menentukan apakah pasien akan diterima, ditransfer, atau dirujuk.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: Hasil pemeriksaan diagnostik diserahkan kepada tenaga kesehatan kompeten / terlatih yang diberi tanggungjawab untuk menentukan pasien akan diterima, ditransfer atau dirujuk
    • Dokumen: SPK dan RKK
    • Wawancara: Staf medis
    • Wawancara: Staf keperawatan
  4. d.

    Bila kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi sesuai misi dan sumber daya yang ada, maka rumah sakit akan merujuk atau membantu pasien ke fasilitas pelayanan yang sesuai kebutuhannya.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis pasien dirujuk oleh karena fasilitas pelayanan yang ada di rumah sakit tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien
    • Dokumen: Bukti rekam medis pasien dirujuk ke fasilitas Kesehatan lain yang mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien
    • Wawancara: Dokter IGD
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: Petugas rujukan

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →