SKP — Sasaran Keselamatan Pasien
SKP 2
Rumah sakit menerapkan proses untuk meningkatkan efektivitas komunikasi lisan dan/atau telepon di antara para profesional pemberi asuhan (PPA), proses pelaporan hasil kritis pada pemeriksaan diagnostic termasuk POCT dan proses komunikasi saat serah terima (hand over).
Maksud dan tujuan
Komunikasi efektif adalah komunikasi yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan dipahami oleh resipien/penerima pesan akan mengurangi potensi terjadinya kesalahan serta meningkatkan keselamatan pasien. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan, tertulis dan elektronik. Komunikasi yang paling banyak memiliki potensi terjadinya kesalahan adalah pemberian instruksi secara lisan atau melalui telepon, pelaporan hasil kritis dan saat serah terima. Latar belakang suara, gangguan, nama obat yang mirip dan istilah yang tidak umum sering kali menjadi masalah. Metode, formulir dan alat bantu ditetapkan sesuai dengan jenis komunikasi agar dapat dilakukan secara konsisten dan lengkap.
- 1)Metode komunikasi saat menerima instruksi melalui telepon adalah: "menulis/menginput ke komputer - membacakan - konfirmasi kembali" (writedown, read back, confirmation) kepada pemberi instruksi misalnya kepada DPJP.
Konfirmasi harus dilakukan saat itu juga melalui telepon untuk menanyakan apakah "yang dibacakan" sudah sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Sedangkan metode komunikasi saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP dapat menggunakan metode misalnya Situation - background - assessment - recommendation (SBAR).
- 2)Metode komunikasi saat melaporkan nilai kritis pemeriksaan diagnostik melalui telepon juga dapat dengan: "menulis/menginput ke komputer - membacakan - konfirmasi kembali" (writedown, read back).
Hasil kritis didefinisikan sebagai varian dari rentang normal yang menunjukkan adanya kondisi patofisiologis yang berisiko tinggi atau mengancam nyawa, yang dianggap gawat atau darurat, dan mungkin memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Hasil kritis dapat dijumpai pada pemeriksaan pasien rawat jalan maupun rawat inap.
Rumah sakit menentukan mekanisme pelaporan hasil kritis di rawat jalan dan rawat inap.
Pemeriksaan diagnostik mencakup semua pemeriksaan seperti laboratorium, pencitraan/radiologi, diagnostik jantung juga pada hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (point-of-care testing (POCT).
Pada pasien rawat inap pelaporan hasil kritis dapat dilaporkan melalui perawat yang akan meneruskan laporan kepada DPJP yang meminta pemeriksaan.
Rentang waktu pelaporan hasil kritis ditentukan kurang dari 30 menit sejak hasil di verifikasi oleh PPA yang berwenang di unit pemeriksaan penunjang diagnostik.
- 3)Metode komunikasi saat serah terima di standardisasi pada jenis serah terima yang sama misalnya serah terima antar ruangan di rawat inap.
Untuk jenis serah terima yang berbeda maka dapat menggunakan metode, formulir dan alat yang berbeda.
Misalnya serah terima dari IGD ke ruang rawat inap dapat berbeda dengan serah terima dari kamar operasi ke unit intensif; Jenis serah terima (handover) di dalam rumah sakit dapat mencakup:
- 1)Antara PPA (misalnya, antar dokter, dari dokter ke perawat, antar perawat, dan seterusnya);
- 2)Antara unit perawatan yang berbeda di dalam rumah sakit (misalnya saat pasien dipindahkan dari ruang perawatan intensif ke ruang perawatan atau dari instalasi gawat darurat ke ruang operasi); dan
- 3)Dari ruang perawatan pasien ke unit layanan diagnostik seperti radiologi atau fisioterapi.
Formulir serah terima antara PPA, tidak perlu dimasukkan ke dalam rekam medis.
Namun demikian, rumah sakit harus memastikan bahwa proses serah terima telah dilakukan. misalnya PPA mencatat serah terima telah dilakukan dan kepada siapa tanggung jawab pelayanan diserahterimakan, kemudian dapat dibubuhkan tanda tangan, tanggal dan waktu pencatatan).
Elemen penilaian (3)
- 1.
Rumah sakit telah menerapkan komunikasi saat menerima instruksi melalui telepon: menulis/menginput ke komputer – membacakan – konfirmasi kembali” (writedown, read back, confirmation dan SBAR saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP serta di dokumentasikan dalam rekam medis.
DSW
- Dokumen: Bukti rekam medis: penerapan komunikasi saat menerima instruksi melalui telepon dan saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP
- Wawancara: PPA
- Simulasi: Menerima instruksi melalui telepon dan saat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP.
- 2.
Rumah sakit telah menerapkan komunikasi saat pelaporan hasil kritis pemeriksaan penunjang diagnostic melalui telepon: menulis/menginput ke komputer – membacakan – konfirmasi kembali” (writedown, read back, confirmation dan di dokumentasikan dalam rekam medis.
RDSW
- Regulasi: Penetapan hasil kritis pemeriksaan penunjang diagnostic.
- Dokumen: Bukti rekam medis: komunikasi pelaporan hasil kritis.
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Staf Laboratorium
- Wawancara: Staf radiologi
- Simulasi: Pelaporan hasil kritis pemeriksaan penunjang diagnostik melalui telepon.
- 3.
Rumah sakit telah menerapkan komunikasi saat serah terima sesuai dengan jenis serah terima meliputi poin 1) - 3) dalam maksud dan tujuan.
DSW
- Dokumen: Bukti rekam medis: serah terima sesuai dengan jenis serah terima meliputi poin 1) - 3) dalam maksud dan tujuan
- Wawancara: PPA
- Simulasi: Pelaksanaan serah terima
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →