PROGNAS — Program Nasional

PROGNAS 6.1

Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)

Maksud dan tujuan

Penggunaan antimikroba secara bijak adalah penggunaan antimikroba secara rasional dengan mempertimbangkan dampak muncul dan menyebarnya mikroba resistan. Penerapan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA), atau antimicrobial stewardship (AMS) adalah kegiatan strategis dan sistematis, yang terpadu dan terorganisasi di rumah sakit, bertujuan mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, baik kuantitas maupun kualitasnya, diharapkan dapat menurunkan tekanan selektif terhadap mikroba, sehingga dapat mengendalikan Resistensi antimikroba. Kegiatan ini dimulai dari tahap penegakan diagnosis penyakit infeksi, penggunaan antimikroba berdasarkan indikasi, pemilihan jenis antimikroba yang tepat, termasuk dosis, rute, saat, dan lama pemberiannya. Dilanjutkan dengan pencatatan dan pemantauan keberhasilan dan/atau kegagalan terapi, potensial dan aktual jika terjadi reaksi yang tidak dikehendaki, interaksi antimikroba dengan obat lain, dengan makanan, dengan pemeriksaan laboratorium, dan reaksi alergi. Yang dimaksud obat antimikroba meliputi: antibiotik (antibakteri), antijamur, antivirus, dan antiparasit. Pada penatagunaan antibiotik, dalam melaksanakan pengendaliannya dilakukan dengan cara mengelompokkan antibiotik dalam kategori Access, Watch, Reserve (AWaRe). Kebijakan kategorisasi ini mendukung rencana aksi nasional dan global WHO dalam menekan munculnya bakteri resistan dan mempertahankan kemanfaatan antibiotik dalam jangka panjang. Rumah sakit menyusun dan mengembangkan panduan penggunaan antimikroba untuk pengobatan infeksi (terapi) dan pencegahan infeksi pada tindakan pembedahan (profilaksis), serta panduan praktik klinis penyakit infeksi yang berbasis bukti ilmiah dan peraturan perundangan. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan PGA dan memantau berdasarkan indikator keberhasilan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit telah melaksanakan dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker, perawat, dan peserta didik.

    DW

    • Dokumen: Bukti Pelaksanaan dan pengembangan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker, perawat, melalui kegiatan praotorisasi dan prospektif reviu. Untuk rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang digunakan untuk pendidikan yang belum ditetapkan, melibatkan peserta didik
    • Wawancara: Dokter
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Perawat
    • Wawancara: Peserta didik
  2. b.

    Rumah sakit telah menyusun dan mengembangkan panduan praktik klinis (PPK), panduan penggunaan antimikroba untuk terapi dan profilaksis (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional.

    D

    • Dokumen: Bukti Panduan Praktik Klinis (PPK)
    • Dokumen: Bukti Panduan Penggunaan Antimikroba untuk terapi dan profilaksis (PPAB)
  3. c.

    Terdapat mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba terhadap pembatasan penggunaan jenis, jumlah dan durasi pemakaian antibiotik.

    D

    • Dokumen: Bukti pengawasan pelaksanaan penatagunaan antimikroba (PGA).
  4. d.

    Rumah sakit telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara bersinambung terhadap indikator penggunaan antimikroba (PGA).

    D

    • Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi indikator penatagunaan antimikroba (PGA) yang dilaporkan kepada direktur.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →