PROGNAS — Program Nasional

PROGNAS 6

Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)

Maksud dan tujuan

Resistensi antimikroba (antimicrobial resistance = AMR) telah menjadi masalah kesehatan nasional dan global. Pemberian obat antimikroba (antibiotik atau antibakteri, antijamur, antivirus, dan antiparasit) yang tidak rasional dan tidak bijak dapat memicu terjadinya Resistensi yaitu ketidakmampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaan pada penanganan penyakit infeksi tidak efektif. Meningkatnya kejadian resistensi antimikroba akibat dari penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan pencegahan pengendalian infeksi yang belum optimal. Resistensi antimikroba di rumah sakit menyebabkan menurunnya mutu pelayanan, meningkatkan morbiditas dan mortalitas, serta meningkatnya beban biaya perawatan dan pengobatan pasien. Ketepatan penggunaan antimikroba sangat penting untuk mencegah dampak yang tidak diharapkan. Praktisi kesehatan berkontribusi dalam berkembangnya resistensi antimikroba dengan beberapa cara. Sebagai contoh, melanjutkan antibiotik saat sudah tidak lagi diperlukan, menggunakan antibiotik spektrum luas saat tidak dibutuhkan atau melanjutkan antibiotik spektrum luas yang tidak lagi diperlukan saat hasil uji sensitivitas telah diterima, menggunakan antibiotik yang salah atau meresepkan dosis yang salah, atau melanjutkan antibiotik profilaksis setelah sudah tidak lagi direkomendasikan. Untuk mengurangi berkembangnya dan penyebaran bakteri resisten serta menghasilkan luaran pasien yang lebih baik, rumah sakit harus menerapkan tindakan-tindakan untuk memastikan penggunaan antibiotik secara optimal. Tersedia regulasi pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit yang meliputi:

  • 1)kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik
  • 2)pembentukan komite/tim PRA yang dapat berupa komite atau tim tersendiri, atau dapat merupakan bagian dari unsur organisasi rumah sakit yang memiliki fungsi dibidang pengendalian resistensi antimikroba, dan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:
  • a)Perwakilan KSM/bagian/departemen;
  • b)Keperawatan;
  • c)Instalasi farmasi;
  • d)Laboratorium mikrobiologi klinik;
  • e)Komite/Tim Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI);
  • f)Komite/tim Farmasi dan Terapi (KFT) Komite/Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba mempunyai tugas dan fungsi:
  • 1)membantu direktur rumah rakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba;
  • 2)membantu direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit;
  • 3)membantu direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba;
  • 4)membantu direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikoba;
  • 5)menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi;
  • 6)melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik;
  • 7)melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik;
  • 8)menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip antimikroba, penggunaan pengendalian antibiotik secara resistensi bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  • 9)mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba; dan
  • 10)melaporkan kegiatan program pengendalian resistensi antimikroba kepada direktur rumah sakit.

Rumah sakit menjalankan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi PPRA di rumah sakit dapat berjalan dengan baik, apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan rumah sakit dengan penetapan kebijakan, pembentukan organisasi pengelola program dalam bentuk komite/tim PPRA yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit, penyediaan fasilitas, sarana, SDM dan dukungan finansial dalam mendukung kesadaran penggunaan pelaksanaan kegiatan PPRA.

Rumah sakit menyusun PPRA meliputi:

  • 1)Peningkatan pemahaman dan kesadaran penggunaan antimikroba bijak bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dan staf di rumah sakit, serta pasien dan keluarga, melalui pelatihan dan edukasi.
  • 2)Optimalisasi penggunaan antimikroba secara bijak melalui penerapan penatagunaan antimikroba (PGA).
  • 3)Surveilans penggunaan antimikroba secara kuantitatif dan kualitatif.
  • 4)Surveilans resistensi antimikroba dengan indikator mikroba multidrugs resistance organism (MDRO), contoh ESBL dan MRSA. Untuk rumah sakit yang laboratorium mikrobiologinya belum melakukan identifikasi secara spesifik untuk ESBL dan MRSA, tetap melakukan surveilans MDR (bakteri yang resisten salah satu dari tiga atau lebih golongan antibiotik.
  • 5)Peningkatan mutu penanganan tata laksana infeksi, melalui pelaksanaan forum kajian kasus infeksi terintegrasi (FORKKIT).

Untuk melaksanakan surveilans resistensi antimikroba dengan indikator mikroba MDRO, pada angka 4 di atas, dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau melalui rujukan pada rumah sakit di sekitarnya.

Pelaksanaan PPRA dapat dimulai dengan menjalankan proyek percontohan di salah satu ruang rawat inap pasien pada periode waktu tertentu dan dilakukan monitoring evaluasi terhadap indikator pelaksanaan PPRA sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Program dan kegiatan pengendalian Resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan termasuk penetapan kemampuan AMR di rumah sakit dilaksanakan, dipantau, dievaluasi dan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

Rumah sakit membuat laporan pelaksanaan kegiatan program meliputi:

  • 1)Kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga tentang pengendalian antimikroba;
  • 2)Surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit (termasuk laporan pelaksanaan pengendalian antibiotik); c.
  • 3)Surveilans pola resistensi antimikroba; dan
  • 4)Forum kajian penyakit inteksi terintegrasi.

Elemen penilaian (5)

  1. a.

    Rumah sakit telah menetapkan regulasi pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    R

    • Regulasi: Penetapan SK Direktur mengenai penyelenggaraan pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit
  2. b.

    Rumah sakit telah menetapkan komite/tim PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai regulasi yang akan mengelola dan menyusun program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit,

    R

    • Regulasi: Penetapan SK Direktur mengenai komite/tim PRA disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
    • Regulasi: Penetapan SK Direktur mengenai program kerja pengendalian resistensi antimikroba
  3. c.

    Rumah sakit melaksanakan program kerja sesuai maksud dan tujuan.

    D

    • Dokumen: Bukti laporan pelaksanaan program PRA
  4. d.

    Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan.

    D

    • Dokumen: Bukti laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA paling sedikit setiap tahun.
  5. e.

    Memiliki pelaporan kepada pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang undangan.

    D

    • Dokumen: Bukti laporan PRA kepada pimpinan rumah sakit secara berkala
    • Dokumen: Bukti laporan PRA kepada Kementerian Kesehatan melalui aplikasi nasional

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →