PROGNAS — Program Nasional
PROGNAS 1
Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi
Maksud dan tujuan
Rumah sakit melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK yang berlaku dengan langkah langkah sebagai berikut:
- 1)Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu.
- 2)Mengembangkan kebijakan dan standar pelayanan ibu dan bayi.
- 3)Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
- 4)Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetric dan neonates termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam).
- 5)Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan Pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR
- 6)Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.
- 7)Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu
- 8)Melakukan pemantauan dan analisis yang meliputi:
- a)Angka keterlambatan operasi section caesaria
- b)Angka kematian ibu dan anak
- c)Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir.
Elemen penilaian (5)
- 1.
Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam.
R
- Regulasi: Regulasi pelaksanaan PONEK 24 jam di Rumah Sakit
- 2.
Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya.
D
- Dokumen: Penetapan Tim PONEK disertai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
- 3.
Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan
R
- Regulasi: Program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit
- 4.
Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit.
DW
- Dokumen: Bukti pelaporan pelaksanaan Program PONEK di rumah sakit yang dilaporkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
- Wawancara: Tim PONEK
- 5.
Program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.
DW
- Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program PONEK di Rumah Sakit secara rutin.
- Wawancara: Pimpinan Rumah Sakit
- Wawancara: Tim PONEK
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →