PROGNAS — Program Nasional

PROGNAS 1

Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi

Maksud dan tujuan

Rumah sakit melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK yang berlaku dengan langkah langkah sebagai berikut:

  • 1)Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu.
  • 2)Mengembangkan kebijakan dan standar pelayanan ibu dan bayi.
  • 3)Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
  • 4)Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetric dan neonates termasuk pelayanan kegawatdaruratan (PONEK 24 jam).
  • 5)Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan Pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan ASI Eksklusif serta Perawatan Metode Kanguru (PMK) pada BBLR
  • 6)Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.
  • 7)Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu
  • 8)Melakukan pemantauan dan analisis yang meliputi:
  • a)Angka keterlambatan operasi section caesaria
  • b)Angka kematian ibu dan anak
  • c)Kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir.

Elemen penilaian (5)

  1. 1.

    Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam.

    R

    • Regulasi: Regulasi pelaksanaan PONEK 24 jam di Rumah Sakit
  2. 2.

    Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya.

    D

    • Dokumen: Penetapan Tim PONEK disertai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
  3. 3.

    Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan

    R

    • Regulasi: Program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit
  4. 4.

    Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaporan pelaksanaan Program PONEK di rumah sakit yang dilaporkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
    • Wawancara: Tim PONEK
  5. 5.

    Program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.

    DW

    • Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program PONEK di Rumah Sakit secara rutin.
    • Wawancara: Pimpinan Rumah Sakit
    • Wawancara: Tim PONEK

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →