PPI — Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
PPI 10
Rumah sakit menyediakan APD untuk kewaspadaan (barrier precautions) dan prosedur isolasi untuk penyakit menular melindungi pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised) dan mentransfer pasien dengan airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit serta penempatannya dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).
Maksud dan tujuan
Rumah sakit menetapkan kebijakan berupa regulasi isolasi dan pemberian penghalang pengaman serta menyediakan fasilitasnya. Regulasi rumah sakit ditetapkan berdasar atas bagaimana penyakit menular dan cara menangani pasien infeksius atau pasien immuno-suppressed. Regulasi isolasi juga memberikan perlindungan kepada staf dan pengunjung serta lingkungan pasien. (lihat juga PP 3). Kewaspadaan terhadap udara penting untuk mencegah penularan bakteri infeksius yang dapat bertahan lama di udara. Pasien dengan infeksi "airborne" sebaiknya ditempatkan di kamar dengan tekanan negatif (negative pressure room). Jika struktur bangunan tidak memungkinkan membangun ruangan dengan tekanan negatif maka rumah sakit dapat mengalirkan udara lewat sistem penyaring HEPA (high effieciency particulate air) pada tingkat paling sedikit 12 kali pertukaran udara per jam. Rumah sakit sebaiknya menetapkan program untuk menangani pasien infeksi "air borne" dalam waktu singkat jika sistem HEPA tidak ada, termasuk jika ada banyak pasien masuk menderita infeksi menular. Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di rumah sakit dan pembersihan kembali setelah pasien keluar pulang harus dilakukan sesuai dengan standar atau pedoman pengedalian infeksi.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit menyediakan dan menempatkan ruangan untuk pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang undangan.
OW
- Observasi: Ketersediaan dan penempatan pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised)
- Wawancara: Komite/Tim PPI
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Kepala Unit/Ruangan
- b.
Rumah sakit melaksanakan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
OW
- Observasi: Pelaksanaan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. Lihat AKP 4
- Wawancara: Komite/Tim PPI
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Kepala Unit/Ruangan
- c.
Rumah sakit telah menempatkan pasien infeksi "air borne" dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
OW
- Observasi: Ketersediaan ruang isolasi untuk pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya
- Wawancara: Komite/Tim PPI
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Kepala Unit/Ruangan
- d.
Ada bukti pemantauan ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin.
DOW
- Dokumen: Bukti pemantauan ruang tekanan negatif (hasil audit)
- Observasi: Ruang tekanan negatif
- Wawancara: Komite/Tim PPI
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Kepala Unit/Ruangan
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →