PPI — Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
PPI 1.1
Direktur rumah sakit menetapkan Komite/Tim PPI untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI disesuaikan dengan jenis pelayanan, kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit sesuai peraturan perundang undangan.
Maksud dan tujuan
Direktur rumah sakit menetapkan Komite/Tim PPI untuk mengelola dan mengawasi kegiatan PPI disesuaikan dengan jenis pelayanan, kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi rumah sakit sesuai sesuai peraturan perundang undangan. Komite/Tim PPI dipimpin oleh seorang tenaga medis yang mempunyai pengalaman klinis, pengalaman pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) serta kepemimpinan sehingga dapat mengarahkan, mengimplementasikan, dan mengukur perubahan. Kualifikasi Ketua Komite/Tim PPI dapat dipenuhi melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi atau surat izin. Komite/tim PPI melibatkan staf klinis dan non klinis, meliputi perawat PPI/IPCN, staf di bagian pemeliharaan fasilitas, dapur, kerumahtanggaan (tata graha), laboratorium, farmasi, ahli epidemiologi, ahli statistik, ahli mikrobiologi, staf sterilisasi (CSSD) serta staf bagian umum. Tergantung pada besar kecilnya ukuran rumah sakit dan kompleksitas layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme koordinasi ditetapkan secara priodik untuk melaksanakan program PPI dengan melibatkan pimpinan rumah sakit dan Komite/Tim PPI. Koordinasi tersebut meliputi:
- a)Menetapkan kriteria untuk mendefinisikan infeksi terkait pelayanan kesehatan;
- b)Menetapkan metode pengumpulan data (surveilans);
- c)Membuat strategi untuk menangani risiko PPI, dan pelaporannya; dan
- d)Berkomunikasi dengan semua unit untuk memastikan bahwa program berkelanjutan dan proaktif.
Hasil koordinasi didokumentasikan untuk meninjau efektivitas koordinasi program dan untuk memantau adanya perbaikan progresif.
Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN (perawat pencegah dan pengendali infeksi) yaitu perawat yang bekerja penuh waktu) dan IPCLN (perawat penghubung pencegah dan pengendali infeksi) berdasarkan jumlah dan kualifikasinya sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, cakupan program dan peraturan perundang undangan.
Kualifikasi pendidikan perawat tersebut minimal D-3 keperawatan dan sudah mengikuti pelatihan perawat PPI.
Dalam melaksanakan kegiatan program PPI yang berkesinambungan secara effektif dan effisien diperlukan dukungan sumber daya meliputi tapi tidak terbatas pada:
- a)Ketersedian anggaran;
- b)Sumber daya manusia yang terlatih;
- c)Sarana prasarana dan perbekalan, untuk mencuci tangan berbasis alkohol (handrub), dan mencuci tangan dengan air mengalir (handwash), kantong pembuangan sampah infeksius dll;
- d)Sistem manajemen informasi untuk mendukung penelusuran risiko, angka, dan tren infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan; dan
- e)Sarana penunjang lainnya untuk menunjang kegiatan PPI yang dapat mempermudah kegiatan PPI. Informasi dan data kegiatan PPI akan dintegrasikan ke Komite/Tim Penyelenggara Mutu untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit oleh Komite/tim PPI setiap bulan.
Elemen penilaian (2)
- a.
Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN purna waktu dan IPCLN berdasarkan jumlah dan kualifikasi sesuai ukuran rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, cakupan program dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
R
- Regulasi: Penetapan perawat PPI/IPCN purna waktu dan IPCLN sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan
- b.
Ada bukti perawat PPI/IPCN melaksanakan supervisi pada semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.
DW
- Dokumen: Bukti perawat PPI/IPCN telah melaksanakan monitoring, audit dan umpan balik pada semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit yang meliputi Kewaspadaan Standar, Transmisi dan Penerapan Bundle HAIS.
- Wawancara: Komite/Tim PPI
- Wawancara: IPCN
- Wawancara: Kepala Unit/Ruangan/Instalasi
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →