PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat

PKPO 3.3

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, BMHP dan implan sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit mempunyai ruang penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta memperhatikan persyaratan penyimpanan dari produsen, kondisi sanitasi, suhu, cahaya, kelembaban, dan ventilasi, yang bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan produk serta keselamatan staf. Beberapa sediaan farmasi harus disimpan dengan cara khusus, yaitu:

  • a)Bahan berbahaya dan beracun (B3) disimpan sesuai sifat dan risiko bahan agar dapat mencegah staf dan lingkungan dari risiko terpapar bahan berbahaya dan beracun, atau mencegah terjadinya bahaya seperti kebakaran (lihat MFK 5).
  • b)Narkotika dan psikotropika harus disimpan dengan cara yang dapat mencegah risiko kehilangan obat yang berpotensi disalahgunakan (drug abuse). Penyimpanan dan pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • c)Elektrolit konsentrat dan elektrolit dengan konsentrasi tertentu diatur penyimpanannya agar tidak salah dalam pengambilan (lihat SKP 3.1).
  • d)Obat emergensi diatur penyimpanannya agar selalu siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan.

Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap obat, dan BMHP pada kondisi emergensi sangat menentukan penyelamatan jiwa pasien.

Oleh karena itu rumah sakit harus menetapkan lokasi penempatan troli/tas/lemari/kotak berisi khusus obat, dan BMHP emergensi, termasuk di ambulans.

Pengelolaan obat dan BMHP emergensi harus sama/seragam di seluruh rumah sakit dalam hal penyimpanan (termasuk tata letaknya), pemantauan dan pemeliharaannya.

Rumah sakit menerapkan tata laksana obat emergensi untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan pemberian obat, misalnya:

  • (1)Penyimpanan obat emergensi harus sudah dikeluarkan dari kotak kemasannya agar tidak menghambat kecepatan penyiapan dan pemberian obat, misalnya: obat dalam bentuk ampul atau vial.
  • (2)Pemisahan penempatan BMHP untuk pasien dewasa dan pasien anak.
  • (3)Tata letak obat yang seragam.
  • (4)Tersedia panduan cepat untuk dosis dan penyiapan obat.

Beberapa sediaan farmasi memiliki risiko khusus yang memerlukan ketentuan tersendiri dalam penyimpanan, pelabelan dan pengawasan penggunaannya, yaitu:

  • a)Produk nutrisi parenteral dikelola sesuai stabilitas produk;
  • b)Obat/bahan radioaktif dikelola sesuai sifat dan bahan radioaktif;
  • c)Obat yang dibawa pasien (lihat PKPO 6.1 EP 1);
  • d)Obat/BMHP dari program atau bantuan pemerintah/pihak lain dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman; dan
  • e)Obat yang digunakan untuk penelitian dikelola sesuai protokol penelitian.

Obat dan zat kimia yang digunakan untuk peracikan obat harus diberi label yang memuat informasi nama, kadar/kekuatan, tanggal kedaluwarsa dan peringatan khusus untuk menghindari kesalahan dalam penyimpanan dan penggunaannya.

Apoteker melakukan supervisi secara rutin ke lokasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP, untuk memastikan penyimpanannya dilakukan dengan benar dan aman.

Rumah sakit harus memiliki sistem yang menjamin bahwa sediaan farmasi dan BMHP yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandar atau kedaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.

Obat yang sudah dibuka dari kemasan primer (wadah yang bersentuhan langsung dengan obat) atau sudah dilakukan perubahan, misalnya: dipindahkan dari wadah aslinya, sudah dilakukan peracikan, maka tanggal kedaluwarsanya (ED=Expired Date) tidak lagi mengikuti tanggal kedaluwarsa dari pabrik yang tertera di kemasan obat.

Rumah sakit harus menetapkan tanggal kedaluwarsa sediaan obat tersebut (BUD=Beyond Use Date).

BUD harus dicantumkan pada label obat.

Rumah sakit memiliki sistem pelaporan obat dan BMHP yang substandar (rusak) untuk perbaikan dan peningkatan mutu.

Obat yang ditarik dari peredaran (recall) dapat disebabkan mutu produk substandar atau obat berpotensi menimbulkan efek yang membahayakan pasien.

Inisiatif recall dapat dilakukan oleh produsen secara sukarela atau oleh Badan POM.

Rumah sakit harus memiliki sistem penarikan kembali (recall) yang meliputi identifikasi keberadaan obat yang direcall di semua lokasi penyimpanan di rumah sakit, penarikan dari semua lokasi penyimpanan, dan pengembaliannya ke distributor.

Rumah sakit memastikan bahwa proses recall dikomunikasikan dan dilaksanakan secepatnya untuk mencegah digunakannya produk yang direcall.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Batas waktu obat dapat digunakan (beyond use date) tercantum pada label obat.

    DO

    • Dokumen: Daftar BUD yang mengacu pada referensi terpercaya dan terkini.
    • Observasi: Lihat label obat tercantum batas waktu obat dapat digunakan (BUD = beyond use date).
  2. b.

    Rumah sakit memiliki sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak).

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak).
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Staf gudang farmasi
  3. c.

    Rumah sakit menerapkan proses recall obat, BMHP dan implant yang meliputi identifikasi, penarikan, dan pengembalian produk yang di-recall.

    DW

    • Dokumen: Bukti proses recall obat, BMHP dan implant sesuai ketentuan (lihat PAB 7.4).
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Staf gudang farmasi
    • Wawancara: pasien (jika ada)
  4. d.

    Rumah sakit menerapkan proses pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP.

    DW

    • Dokumen: Bukti proses pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP.
    • Wawancara: Direktur
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Staf farmasi

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →