PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat

PKPO 2

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan formularium yang digunakan untuk peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia di rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit menetapkan formularium obat mengacu pada peraturan perundang-undangan. Formularium ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang diberikan. Penyusunan formularium merupakan suatu proses kolaboratif mempertimbangkan kebutuhan, keselamatan pasien dan aspek biaya. Formularium harus dijadikan acuan dan dipatuhi dalam peresepan dan pengadaan obat. Komite/Tim Farmasi dan Terapi melakukan evaluasi terhadap formularium rumah sakit sekurang-kurangnya setahun sekali dengan mempertimbangkan efektivitas, keamanan dan biaya. Rumah sakit merencanakan kebutuhan obat, dan BMHP dengan baik agar tidak terjadi kekosongan yang dapat menghambat pelayanan. Apabila terjadi kekosongan, maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada profesional pemberi asuhan (PPA) serta saran substitusinya. Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengadaan sediaan farmasi dan BMHP yang melibatkan apoteker untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Elemen penilaian (5)

  1. a.

    Rumah sakit telah memiliki proses penyusunan formularium rumah sakit secara kolaboratif.

    DW

    • Dokumen: Bukti rapat penyusunan formularium secara kolaboratif
    • Dokumen: Bukti penetapan formularium Rumah Sakit
    • Wawancara: Komite/Tim Farmasi Terapi
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
  2. b.

    Rumah sakit melakukan pemantauan kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya.

    DW

    • Dokumen: Bukti monitoring kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya.
    • Wawancara: Komite Farmasi Terapi
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Staf Instalasi Farmasi
  3. c.

    Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap formularium sekurang-kurangnya setahun sekali berdasarkan informasi tentang efektivitas, keamanan dan biaya.

    DW

    • Dokumen: Bukti evaluasi terhadap formularium oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi sekurang-kurangnya setahun sekali, sesuai ketentuan
    • Wawancara: Komite/Tim Farmasi Terapi
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
  4. d.

    Rumah sakit melakukan pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP.
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Staf Instalasi Farmasi
  5. e.

    Rumah sakit melakukan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP melibatkan apoteker untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

    DW

    • Dokumen: Bukti pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP melibatkan apoteker.
    • Wawancara: Apoteker

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →