PAP — Pelayanan dan Asuhan Pasien

PAP 1

Pelayanan dan asuhan yang seragam diberikan untuk semua pasien sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan

Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat mutu asuhan yang seragam di rumah sakit. Untuk melaksanakan prinsip mutu asuhan yang setingkat, pimpinan harus merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien. Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja sesuai dengan regulasi yang ditetapkan rumah sakit. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat mutu asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Regulasi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga proses pelayanan pasien dapat diberikan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang seragam tercermin dalam hal-hal berikut:

  • a)Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembayaran.
  • b)Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan yang diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari, 24 (dua puluh empat) jam.
  • c)Kondisi pasien menentukan sumber daya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhannya.
  • d)Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, sama di semua unit pelayanan di rumah sakit misalnya pelayanan anestesi.
  • e)Pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan yang sama akan menerima tingkat asuhan keperawatan yang sama di semua unit pelayanan di rumah sakit. Keseragaman dalam memberikan asuhan pada semua pasien akan menghasilkan penggunaan sumber daya yang efektif dan memungkinkan dilakukan evaluasi terhadap hasil asuhan yang sama di semua unit pelayanan di rumah sakit.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan dan asuhan pasien (PAP) yang meliputi poin a) - e) dalam gambaran umum.

    R

    • Regulasi: Regulasi tentang pelayanan dan asuhan pasien meliputi: poin a) - e) dalam gambaran umum
  2. b.

    Asuhan yang seragam diberikan kepada setiap pasien meliputi poin a) - e) dalam maksud dan tujuan.

    DW

    • Dokumen: Bukti pemberian asuhan yang seragam meliputi poin a) - e) dalam maksud dan tujuan
    • Dokumen: Bukti rekam medis: memuat rencana pemberian asuhan diintegrasikan dan koordinasikan dengan PPA, MPP, PPA dengan pasien sesuai dengan kebutuhan pasien.
    • Wawancara: DPJP
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: MPP

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →