PAB — Pelayanan Anestesi dan Bedah
PAB 7.4
Perawatan bedah yang mencakup implantasi alat medis direncanakan dengan pertimbangan khusus tentang bagaimana memodifikasi proses dan prosedur standar.
Maksud dan tujuan
Banyak tindakan bedah menggunakan implan yang menetap/permanen maupun temporer antara lain panggul/lutut prostetik, pacu jantung, pompa insulin. Tindakan operasi seperti ini mengharuskan tindakan operasi rutin yang dimodifikasi dgn mempertimbangkan faktor khusus seperti:
- a)Pemilihan implan berdasarkan peraturan perundangan.
- b)Modifikasi surgical safety checklist untuk memastikan ketersediaan implan di kamar operasi dan pertimbangan khusus untuk penandaan lokasi operasi.
- c)Kualifikasi dan pelatihan setiap staf dari luar yang dibutuhkan untuk pemasangan implan (staf dari pabrik/perusahaan implan untuk mengkalibrasi).
- d)Proses pelaporan jika ada kejadian yang tidak diharapkan terkait implant.
- e)Proses pelaporan malfungsi implan sesuai dgn standar/aturan pabrik.
- f)Pertimbangan pengendalian infeksi yang khusus.
- g)Instruksi khusus kepada pasien setelah operasi.
- h)Kemampuan penelusuran (traceability) alat jika terjadi penarikan kembali (recall) alat medis misalnya dengan menempelkan barcode alat di rekam medis.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit telah mengidentifikasi jenis alat implan yang termasuk dalam cakupan layanannya.
R
- Regulasi: Penetapan daftar jenis alat implan yang termasuk dalam pelayanan rumah sakit.
- b.
Kebijakan dan praktik mencakup poin a) - h) pada maksud dan tujuan.
R
- Regulasi: Penetapan panduan penggunaa implan bedah berupa hal hal yang meliputi a) - h) pada maksud dan tujuan.
- c.
Rumah sakit mempunyai proses untuk melacak implan medis yang telah digunakan pasien.
DW
- Dokumen: Bukti proses untuk melacak implan medis yang telah digunakan pasien, Rumah Sakit (kamar Operasi) mempunyai format pelaporan penggunaan implan yang dapat ditelusur bila diperlukan.
- Wawancara: - Kepala/staf unit kamar operasi - Kepala/staf unit farmasi
- d.
Rumah sakit menerapkan proses untuk menghubungi dan memantau pasien dalam jangka waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan adanya penarikan/recall suatu implan medis.
DW
- Dokumen: Bukti pelaksanaan proses untuk melacak pasien dalam jangka waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan adanya recall implan medis. Untuk penerapan traceability, saran agar rumah sakit meminta pasien melapor bila ada perubahan alamat/no kontak.
- Wawancara: - Kepala/staf unit kamar operasi - Kepala/staf unit farmasi.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →