PAB — Pelayanan Anestesi dan Bedah

PAB 4

Profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis pelayanan anestesi melakukan asesmen pra-anestesi dan prainduksi.

Maksud dan tujuan

Oleh karena anestesi memiliki risiko tinggi maka pemberiannya harus direncanakan dengan hati-hati. Pengkajian pra-anestesi adalah dasar perencanaan ini untuk mengetahui temuan pemantauan selama anestesi dan pemulihan yang mungkin bermakna, dan juga untuk menentukan obat analgesi apa untuk pascaoperasi. Pengkajian pra-anestesi juga memberikan informasi yang diperlukan untuk:

  • a)Mengetahui masalah saluran pernapasan;
  • b)Memilih anestesi dan rencana asuhan anestesi;
  • c)Memberikan anestesi yang aman berdasar atas pengkajian pasien, risiko yang ditemukan, dan jenis tindakan;
  • d)Menafsirkan temuan pada waktu pemantauan selama anestesi dan pemulihan; dan
  • e)Memberikan informasi obat analgesia yang akan digunakan pascaoperasi.

Dokter spesialis anestesi akan melakukan pengkajian pra-anestesi yang dapat dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum dilakukan tindakan bedah atau sesaat menjelang operasi, misalnya pada pasien darurat.

Asesmen prainduksi terpisah dari asesmen pra-anestesi, karena difokuskan pada stabilitas fisiologis dan kesiapan pasien untuk tindakan anestesi, dan berlangsung sesaat sebelum induksi anestesi.

Jika anestesi diberikan secara darurat maka pengkajian pra-anestesi dan prainduksi dapat dilakukan berurutan atau simultan, namun dicatat secara terpisah.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Pengkajian pra-anestesi telah dilakukan untuk setiap pasien yang akan dilakukan anestesi.

    D

    • Dokumen: Bukti rekam medis tentang pengkajian pra anestesi.
  2. b.

    Pengkajian pra induksi telah dilakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum induksi anestesi.

    D

    • Dokumen: Bukti rekam medis tentang pengkajian pra induksi.
  3. c.

    Kedua pengkajian tersebut telah dilakukan oleh PPA yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

    D

    • Dokumen: Bukti rekam medis: pengkajian pra anestesi dan pra induksi terisi lengkap dan ditandatangani oleh PPA yang kompeten (tenaga medis).

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →