MRMIK — Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
MRMIK 3
Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam.
Maksud dan tujuan
Kebijakan dan prosedur bertujuan untuk memberikan acuan yang seragam mengenai fungsi klinis dan non-klinis di rumah sakit. Rumah Sakit dapat membuat Tata naskah untuk memandu cara menyusun dan mengendalikan dokumen misalnya kebijakan, prosedur, dan program rumah sakit. Dokumen pedoman tata naskah mencakup beberapa komponen kunci sebagai berikut:
- a)Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan;
- b)Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan;
- c)Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya dokumen versi terbaru/terkini dan relevan yang tersedia;
- d)Bagaimana mengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen;
- e)Pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen;
- f)Proses pengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit;
- g)Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan;
- h)Identifikasi dan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan/atau meninjau dokumen tersebut).
Proses-proses tersebut diterapkan dalam menyusun serta memelihara dokumen termasuk kebijakan, prosedur, dan program kerja.
Dokumen internal rumah sakit terdiri dari regulasi dan dokumen pelaksanaan.
Terdapat beberapa tingkat dokumen internal, yaitu:
- a)dokumen tingkat pemilik/korporasi;
- b)dokumen tingkat rumah sakit; dan
- c)dokumen tingkat unit (klinis dan non klinis), mencakup:
- (1)Kebijakan di tingkat unit (klinis dan non klinis);
- (2)Pedoman pengorganisasian;
- (3)Pedoman pelayanan/penyelenggaraan;
- (4)Standar operasional prosedur (SOP);
- (5)Program kerja unit (tahunan).
Elemen penilaian (3)
- a.
Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuai dengan butir a) - h) dalam maksud dan tujuan.
R
- Regulasi: Penetapan Pedoman Tata Naskah meliputi butir a) - h) dalam maksud dan tujuan.
- b.
Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
D
- Dokumen: Bukti penerapan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan pedoman tata naskah.
- c.
Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup butir a) - c) dalam maksud dan tujuan.
DW
- Dokumen: Bukti dokumen internal, yang mencakup butir a) - c) dalam maksud dan tujuan
- Wawancara: Pimpinan Rumah Sakit
- Wawancara: Kepala Unit kerja/Unit Pelayanan
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →