MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan

MFK 10

Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi/Pre Contruction Risk Assessment (PCRA) pada waktu merencanakan pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran.

Maksud dan tujuan

Kegiatan konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan pemeliharaan di rumah sakit dapat berdampak pada semua orang dalam area rumah sakit. Namun, pasien mungkin menderita dampak terbesar. Risiko terhadap pasien, staf, pengunjung, badan usaha independen, dan lainnya di rumah sakit akan bervariasi tergantung pada sejauh mana aktivitas konstruksi, renovasi, pembongkaran, atau pemeliharaan dan dampaknya terhadap perawatan pasien, infrastruktur, dan utilitas. Untuk menilai risiko yang terkait dengan konstruksi, renovasi, atau proyek pembongkaran, atau aktivitas pemeliharaan yang memengaruhi perawatan pasien maka rumah sakit melakukan koordinasi antar satuan kerja terkait, termasuk, sesuai kebutuhan, perwakilan dari desain proyek, pengelolaan proyek, teknik fasilitas, fasilitas keamanan/keselamatan, pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan kebakaran, rumah tangga, layanan teknologi informasi, dan satuan kerja serta layanan klinis. Penilaian risiko digunakan untuk mengevaluasi risiko secara komprehensif untuk mengembangkan rencana dan menerapkan tindakan pencegahan yang akan meminimalkan dampak proyek konstruksi terhadap kualitas, keselamatan dan keamanan perawatan pasien. Proses penilaian risiko konstruksi meliputi:

  • a)Kualitas udara;
  • b)Pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • c)Utilitas;
  • d)Kebisingan;
  • e)Getaran;
  • f)Bahan dan limbah berbahaya;
  • g)Keselamatan kebakaran;
  • h)Keamanan;
  • i)Prosedur darurat, termasuk jalur/keluar alternatif dan akses ke layanan darurat; dan
  • j)Bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan, dan layanan.

Selain itu, rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan.

Sebagai bagian dari penilaian risiko, risiko infeksi pasien dari konstruksi dievaluasi melalui penilaian risiko pengendalian infeksi, juga dikenal sebagai ICRA.

Setiap ada kontruksi, renovasi dan demolisi harus dilakukan penilaian risiko prakontruksi termasuk dengan rencana/pelaksanaan pengurangan risiko dampak keselamatan serta keamanan bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan staf.

Hal ini berdampak memerlukan biaya maka rumah sakit dan pihak kontraktor juga perlu menyediakan anggaran untuk penerapan Pra Contruction Risk Assessment (PCRA) dan Infection Control Risk Assessment (ICRA).

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah Sakit menerapkan penilaian risiko prakonstruksi (PCRA) terkait rencana konstruksi, renovasi dan demolisi meliputi poin a) - j) seperti di maksud dan tujuan diatas.

    D

    • Dokumen: Bukti hasil asesmen risiko pra konstruksi/ Pre construction Risk Assesment (PCRA) saat akan pembangunan baru, renovasi atau pembongkaran meliputi a) - j) dalam maksud dan tujuan
  2. b.

    Rumah Sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi dan demolisi.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan penilaian asesmen risiko prakonstruksi (PCRA) bila ada rencana konstruksi, renovasi dan demolisi.
    • Wawancara: Kepala IPSRS
    • Wawancara: Ketua PPI atau IPCN
    • Wawancara: Vendor/Kontraktor.
  3. c.

    Rumah Sakit melakukan tindakan berdasarkan hasil penilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan tindak lanjut PCRA untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi.
    • Wawancara: Kepala IPSRS
    • Wawancara: Ketua PPI atau IPCN
    • Wawancara: Vendor/Kontraktor.
  4. d.

    Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan.

    D

    • Dokumen: Bukti hasil audit kepatuhan kontraktor terhadap implementasi PCRA

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →