KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS 5
Rumah sakit menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi staf non klinis sesuai dengan persyaratan jabatan/posisinya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Rumah sakit mengidentifikasi dan mencari staf yang memenuhi persyaratan jabatan/posisi non klinis. Staf non klinis diberikan orientasi untuk memastikan bahwa staf tersebut melakukan tanggung jawabnya sesuai uraian tugasnya. Rumah Sakit melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kompetensi secara terus menerus pada jabatan/posisi tersebut.
Elemen penilaian (3)
- a.
Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses untuk menyesuaikan kompetensi staf non klinis dengan persyaratan jabatan/posisi.
RD
- Regulasi: Penetapan kompetensi staf non klinis dengan persyaratan jabatan/posisi.
- Dokumen: Bukti penerapan proses untuk menyesuaikan kompetensi staf non klinis dengan persyaratan jabatan/posisi.
- b.
Staf non klinis yang baru dinilai kinerjanya pada saat akan memulai pekerjaannya oleh kepala unit di mana staf tersebut ditugaskan.
D
- Dokumen: Bukti penilaian awal kinerja staf non klinis baru (yang terakhir di rekrut) pada saat akan memulai pekerjaannya oleh kepala unit di mana staf tersebut ditugaskan.
- c.
Terdapat setidaknya satu atau lebih evaluasi yang didokumentasikan untuk tiap staf non klinis sesuai uraian tugas setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.
D
- Dokumen: Bukti evaluasi untuk tiap staf non klinis sesuai uraian tugas dan tanggung jawab setiap tahunnya atau sesuai ketentuan rumah sakit.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →